Polres Aceh Besar Musnahkan 8,4 Kg Ganja dan 79 Gram Sabu Hasil Ungkap Kasus Juli–Oktober

Petugas Polres Aceh Besar memperlihatkan barang bukti narkoba hasil tangkapan dari pengungkapan kasus periode Juli hingga Oktober.

Lingkanews.com | Aceh Besar — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Besar memusnahkan 8,4 kilogram ganja dan 79 gram sabu hasil pengungkapan kasus sejak Juli hingga Oktober 2025. Kegiatan berlangsung di Lapangan Polres Aceh Besar pada Rabu (5/11/2025). Langkah ini menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Aceh Besar.

Acara pemusnahan dihadiri jajaran Polres, kejaksaan, dan perwakilan sejumlah instansi. Seluruh peserta menyaksikan langsung proses pemusnahan sebagai wujud transparansi serta bentuk akuntabilitas Polres Aceh Besar terhadap masyarakat.

Penegakan Hukum Sesuai Undang-Undang Narkotika

Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko, menegaskan bahwa pemusnahan ini mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Seluruh barang bukti telah melalui proses hukum hingga memiliki kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, kepolisian segera menghancurkannya agar tidak dapat dimanfaatkan kembali oleh pihak mana pun.

Ia menjelaskan, tindakan tegas ini sekaligus menegaskan keseriusan aparat dalam menekan penyalahgunaan narkotika. Dengan langkah berkelanjutan seperti ini, kepolisian ingin memberikan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan kesadaran publik akan bahaya narkoba.

Pemusnahan dengan Alat Khusus dan Pengawasan Ketat

Petugas menggunakan alat pembakar khusus untuk memastikan ganja dan sabu benar-benar hancur. Alat tersebut membuat zat berbahaya tidak bisa diproses kembali menjadi bahan terlarang. Selain itu, proses pemusnahan berlangsung di bawah pengawasan ketat anggota Polres dan perwakilan lembaga terkait agar hasilnya akurat dan transparan.

Melalui pengawasan tersebut, Polres Aceh Besar ingin memperlihatkan kepada masyarakat bahwa semua barang bukti benar-benar dimusnahkan. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap kepolisian semakin meningkat dan komitmen pemberantasan narkoba semakin kuat.

Transparansi dan Perlindungan Generasi Muda

Kapolres Sujoko menilai, kegiatan pemusnahan tidak sekadar formalitas, tetapi juga tanggung jawab moral aparat dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Ia menegaskan bahwa Polres Aceh Besar terus berupaya mempersempit ruang gerak jaringan pengedar di wilayah hukumnya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa pihaknya memperkuat kerja sama dengan instansi pemerintah dan masyarakat. Melalui koordinasi lintas sektor, Polres Aceh Besar berharap upaya pencegahan dan penindakan berjalan lebih cepat, efektif, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Ajak Masyarakat Aktif Perangi Narkoba

AKBP Sujoko mengajak masyarakat berpartisipasi dalam gerakan pemberantasan narkoba. Ia meminta warga segera melapor kepada kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan. Partisipasi publik sangat penting untuk membantu aparat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkotika.

Dengan semangat kebersamaan, perang melawan narkoba akan lebih efektif. Pemusnahan barang bukti ini pun menjadi pengingat bahwa keamanan dan masa depan generasi muda bergantung pada kepedulian seluruh masyarakat.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!