Polres Aceh Tengah Tangkap Tiga Pelaku Curanmor, Sita 7 Unit Motor

Lingkanews.com | Aceh Tengah — Polres Aceh Tengah menindak tegas pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Polisi menangkap tiga tersangka di perbatasan Gayo Lues–Aceh Tenggara, Minggu (24/8/2025) dini hari.

Penangkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan di wilayah Gayo. Aparat juga menyita tujuh unit motor hasil curian beserta satu obeng yang digunakan untuk membobol kunci kontak.

Polisi Bekuk Pelaku di Perbatasan

Ketiga pelaku masing-masing berinisial MS (29), MH (21), dan SR (19), semuanya warga Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah. Tim Satreskrim Polres Aceh Tengah bersama Satreskrim Polres Aceh Tenggara membekuk mereka ketika melintas di jalur perbatasan sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menegaskan bahwa setiap tersangka berperan berbeda dalam aksi pencurian. “Mereka bergerak malam hari, merusak kunci stang motor, lalu menyalakan kendaraan dengan obeng,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Aceh Tengah, Selasa (16/9/2025).

Polisi Ungkap Tiga Kasus Pencurian

Polisi berhasil menghubungkan jaringan ini dengan beberapa laporan masyarakat. Rangkaian tindak pidana yang berhasil diungkap, antara lain:

  • 13 Juli 2025: RM (46), warga Dusun Lelabu, Desa Mendale, kehilangan motor BL 3651 KAL.

  • 3 Agustus 2025: AL (42), warga Rusip Antara, kehilangan motor BL 6674 GU di Jalan Takengon–Bintang.

  • 18 Agustus 2025: MF (20), warga Bener Meriah, kehilangan motor BL 4355 ZBF di Dusun Lelabu.

Selain tiga unit sesuai laporan, polisi juga menyita empat motor lain tanpa nomor polisi, yakni Honda Vario, Supra 125, Honda CRF, dan Honda Beat. Para pelaku bahkan menggosok nomor mesin dan rangka untuk menghapus identitas kendaraan.

Ancaman Hukuman dan Pengejaran Jaringan

Aparat menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hukuman maksimal sembilan tahun penjara menanti mereka.

“Nama-nama lain sudah kami kantongi. Tim masih bergerak untuk memburu rekan mereka. Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan,” tegas IPTU Deno yang didampingi IPTU EJ Hutasoit dan IPDA Rizki Pratama.

Imbauan Kepada Masyarakat

Polres Aceh Tengah juga mendorong masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Warga diminta memasang kunci ganda serta memilih lokasi parkir yang aman.

“Segera laporkan ke polisi jika terjadi tindak pidana. Informasi dari warga membantu kami mempercepat penindakan,” kata IPTU Deno.

Dengan penangkapan ini, Polres Aceh Tengah menegaskan tekadnya untuk menekan angka kejahatan jalanan sekaligus memperkuat rasa aman di tengah masyarakat.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!