Polres Aceh Tenggara Ungkap 119 Kasus Narkotika Sepanjang 2025, Komitmen Tanpa Ruang bagi Pengedar

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri menyampaikan capaian pengungkapan kasus narkotika sepanjang 2025 di Kutacane, Minggu (18 Januari 2026).

Lingkanews.com | Kutacane — Polres Aceh Tenggara mencatat peningkatan kinerja signifikan dalam pengungkapan dan penanganan tindak pidana narkotika sepanjang tahun 2025. Capaian tersebut menegaskan sikap tegas kepolisian yang tidak memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri menyampaikan bahwa jajaran kepolisian berhasil mengungkap 119 kasus narkotika dengan total 206 tersangka selama tahun 2025. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 113 kasus dengan 192 tersangka.

Pengungkapan Kasus Narkotika Terus Meningkat

AKBP Yulhendri menjelaskan bahwa peningkatan jumlah pengungkapan kasus mencerminkan kerja keras personel Polres Aceh Tenggara, khususnya Satresnarkoba, dalam menindak jaringan peredaran narkoba secara konsisten.

Ia menegaskan bahwa seluruh pengungkapan dilakukan melalui penyelidikan dan penyidikan yang berlapis. Polisi menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengembangkan setiap kasus hingga ke jaringan yang lebih luas.

“Pengungkapan ini merupakan hasil komitmen kami untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Tidak ada toleransi. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum,” kata AKBP Yulhendri, Minggu, 18 Januari 2026.

Mayoritas Perkara Narkoba Sudah P21

Lebih lanjut, Yulhendri memaparkan bahwa dari total 119 kasus narkotika yang ditangani sepanjang 2025, sebanyak 81 kasus telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Sementara itu, 38 kasus lainnya masih berada dalam proses penyidikan dan terus dikembangkan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara.

“Sebagian besar perkara sudah P21. Kami memastikan setiap proses berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Polres Tegaskan Tidak Pernah Berkompromi

Menurut Yulhendri, capaian tersebut menjadi bukti nyata bahwa Polres Aceh Tenggara tidak pernah berkompromi dengan pelaku kejahatan narkotika. Ia menilai narkoba merupakan ancaman serius yang merusak generasi muda serta mengganggu ketertiban sosial.

Oleh karena itu, kepolisian terus memperkuat langkah pencegahan dan penindakan secara berkelanjutan melalui patroli, penyelidikan intensif, dan penegakan hukum yang tegas.

“Kami bekerja berdasarkan data, bukti, dan proses hukum. Bukan opini atau tekanan pihak tertentu,” tegasnya.

Peran Masyarakat Jadi Kunci Pemberantasan

Dalam kesempatan itu, Kapolres Aceh Tenggara juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi narkoba. Ia menilai sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan peredaran narkotika.

Yulhendri berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami. Dengan kerja sama yang kuat, kita bisa melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta sehat,” pungkasnya.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!