Polres Aceh Utara Tangkap Pengedar Sabu 51,59 Gram di Jalan Banda Aceh–Medan

Tersangka BI dan barang bukti sabu seberat 51,59 gram yang diamankan Polres Aceh Utara.

Lingkanews.com | Lhoksukon — Tim Satres Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 51,59 gram di Jalan Banda Aceh–Medan. Polisi menangkap seorang pria berinisial BI (30), warga Gampong Cot Jrat, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, pada Kamis sore (11/9/2025).

Penangkapan berlangsung di Gampong Peurupok, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara. Polisi juga menyita sebuah ponsel android dan sepeda motor Honda Vario yang dipakai pelaku untuk mengangkut sabu tersebut.

Polisi Bertindak Cepat Setelah Terima Laporan Warga

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Res Narkoba AKP Erwinsyah, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat. Warga melaporkan aktivitas mencurigakan BI yang kerap mengantar sabu dan bertransaksi di wilayah Syamtalira Aron.

“Tim melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Setelah cukup bukti, anggota menyamar sebagai pembeli dan melakukan undercover buy. Pelaku mengarahkan kami ke Jalan Banda Aceh–Medan, tepatnya depan sebuah keude di Gampong Peurupok,” kata Erwinsyah, Sabtu (13/9/2025).

Kronologi Penangkapan BI

Sekitar pukul 18.30 WIB, BI datang seorang diri dengan sepeda motor. Ia berhenti di pinggir jalan dan mengambil bungkusan plastik dari semak-semak. Saat memperlihatkan isi bungkusan berupa sabu kepada petugas yang menyamar, polisi langsung menangkapnya tanpa perlawanan.

Dalam interogasi awal, BI mengaku sabu itu miliknya. Ia juga menjelaskan bahwa sabu tersebut rencananya akan dijual kembali. Menurut pengakuannya, barang itu ia peroleh dari seorang pria berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami sudah mengamankan tersangka dan barang bukti di Mapolres Aceh Utara. Saat ini kami melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu berinisial R,” tegas Kasat Narkoba.

Ancaman Hukuman Berat dan Imbauan Polisi

Polisi menegaskan bahwa BI akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan aturan itu, pelaku menghadapi ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.

Polres Aceh Utara juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam perang melawan narkoba. Polisi meminta warga melaporkan setiap aktivitas mencurigakan agar peredaran sabu dapat diputus sejak dini. Dengan demikian, generasi muda Aceh bisa terlindungi dari bahaya narkoba.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!