Polres Bireuen Ungkap Kasus Pembunuhan di Peusangan Selatan
Lingkanews.com | Bireuen – Polres Bireuen menetapkan HS (38) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap M. Hasyimi (42), warga Desa Tanjong Beuridi, Kecamatan Peusangan Selatan. Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen menyelidiki lebih dalam penyebab kematian korban yang awalnya diduga akibat kecelakaan.
Menurut hasil penyidikan, HS mendorong korban dari tebing di pinggir Sungai Peusangan pada 4 Juni 2025. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp1.300.000 dan satu unit handphone milik korban, yang kemudian dibuang ke sungai.
“Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, kami yakin bahwa kejadian ini adalah murni pembunuhan, bukan kecelakaan seperti dugaan awal,” tegas Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, dalam konferensi pers di Mapolres Bireuen, Kamis, 12 Juni 2025.
Kejanggalan di Lokasi Kejadian
Awalnya, korban ditemukan oleh warga dalam kondisi tergeletak kaku di pinggir sungai. Berdasarkan keterangan masyarakat, korban diduga tergelincir dari tebing. Namun, tim Inafis Satreskrim menemukan sejumlah kejanggalan pada tubuh korban. Oleh karena itu, penyelidikan dilanjutkan secara lebih mendalam.
“Luka-luka dan posisi tubuh korban tidak sesuai dengan kecelakaan biasa. Karena itulah kami melakukan olah TKP ulang serta pemeriksaan saksi tambahan,” ujar AKBP Tuschad.
Selanjutnya, penyidik memanggil HS pada 6 Juni sebagai saksi. Saat itu, HS membantah keterlibatannya dan menyebut korban tewas karena terpeleset.
Pengakuan Terbuka Setelah Bukti Lengkap
Namun, penyidikan tidak berhenti di sana. Setelah melakukan pendalaman terhadap bukti tambahan dan mencocokkan sejumlah keterangan, polisi kembali memanggil HS pada 10 Juni 2025. Pada kesempatan kedua inilah, HS akhirnya mengakui telah mendorong korban dari atas bukit.
“HS mengakui membunuh korban dan merampas uang serta handphone-nya. Ia sengaja membuang ponsel itu ke sungai untuk menghilangkan jejak,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Jeffryandi.
Lebih lanjut, Jeffryandi menjelaskan bahwa motif pembunuhan dipicu oleh masalah ekonomi dan utang-piutang. Menurut pengakuan HS, ia ingin mengambil uang korban dan mengelabui polisi dengan membuat kematian tampak seperti kecelakaan.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian
Saat ini, HS telah ditahan di Rutan Mapolres Bireuen untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Sebagai penutup, Kapolres Tuschad mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan kejanggalan atau tindak kekerasan di lingkungan sekitar. “Kami akan terus berupaya menjaga rasa aman dan menegakkan hukum dengan tegas di wilayah Bireuen,” tutupnya.