Polres Lhokseumawe Musnahkan 183,89 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

Lingkanews.com | Lhokseumawe — Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 183,89 gram. Kegiatan berlangsung di lobi Satresnarkoba Polres Lhokseumawe, Rabu (17/9/2025), dengan disaksikan unsur kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dinas kesehatan, serta penasihat hukum.

Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga mencerminkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika. Proses ini berlangsung secara terbuka sehingga masyarakat dapat menyaksikan komitmen nyata Polri dalam menjaga keamanan dan kesehatan publik.

Pemusnahan Berdasarkan Prosedur Hukum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lhokseumawe menetapkan status barang sitaan narkotika melalui surat resmi No: B.1640/L.1.12/Enz.1/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025. Berdasarkan ketetapan tersebut, Polres Lhokseumawe melaksanakan pemusnahan dengan cara diblender hingga seluruh barang bukti benar-benar tidak dapat digunakan lagi.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua perkara berbeda. Saat ini, kedua kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Lhokseumawe. Langkah ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan konsisten, transparan, dan tegas tanpa kompromi.

Kehadiran Unsur Forkopimda

Sejumlah pejabat turut hadir dalam pemusnahan, antara lain Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, SE, M.M., Kasat Resnarkoba AKP Saiful Kamal, S.T.K., S.I.K., M.H., Kasi Was Polres IPTU Wahyudi, S.Sos., Kasi Propam AKP Situmorang, S.H., dan Kasat Tahti IPTU Aiyub. Selain itu, Kasi Pidum Kejari Lhokseumawe Abdi Fikri, S.H., perwakilan PN Lhokseumawe Ery, S.H., perwakilan Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe Morinawati, SKM., MAP., serta penasihat hukum Doddy Ermawan, S.H., juga ikut menyaksikan.

Kehadiran lintas instansi tersebut memperkuat pesan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga kewajiban seluruh elemen negara. Kolaborasi ini diharapkan mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Lhokseumawe.

Seruan Wakapolres untuk Masyarakat

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., melalui Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti sabu menjadi bukti komitmen Polri melindungi masyarakat. Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam perang melawan narkoba.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan dalam menjaga generasi muda tetap bersih dari pengaruh narkoba,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menyampaikan pesan khusus bagi generasi muda agar menjauhi narkotika. Menurutnya, pemuda harus mengisi waktu dengan kegiatan positif seperti belajar, berolahraga, dan berkarya. Dengan begitu, mereka dapat membanggakan keluarga, lingkungan, sekaligus menjaga masa depan bangsa.

Pesan Khusus untuk Generasi Muda

Kompol Salmidin menegaskan, narkoba hanya menghancurkan hidup dan merampas masa depan. Sebaliknya, pilihan untuk menekuni hal-hal positif akan membuka jalan menuju keberhasilan. Oleh karena itu, ia mengingatkan pemuda untuk tidak mudah terpengaruh dengan bujuk rayu para pengedar.

“Masa depan bangsa ada di tangan pemuda. Jangan biarkan narkoba merusak cita-cita. Hidup sehat dan penuh prestasi jauh lebih berharga dibandingkan kehidupan yang dirusak oleh narkotika,” tegasnya.

Dengan pemusnahan ini, Polres Lhokseumawe sekali lagi menunjukkan sikap tegas dalam upaya memberantas narkoba. Ke depan, Polres berkomitmen untuk terus menggandeng masyarakat dan semua pihak terkait demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!