Polres Sabang Bongkar Enam Kasus Pencurian, Sita Puluhan Barang Bukti dan Tangkap Residivis

Petugas Satreskrim Polres Sabang memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian di Mapolres Sabang.

Lingkanews.com | Sabang — Satuan Reserse Kriminal Polres Sabang berhasil membongkar enam kasus pencurian di wilayah hukumnya selama Oktober 2025. Tim gabungan dari Satreskrim, Satintelkam, dan Polsek Sukajaya bekerja cepat menindaklanjuti laporan warga hingga menangkap enam pelaku di lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polres Sabang Iptu Dr. Junaidi menyampaikan, lima pelaku terlibat dalam pencurian tiang lampu solar cell milik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Sementara satu pelaku lain merupakan residivis yang mencuri uang Rp25 juta milik warga.

Komplotan Pencuri Tiang Lampu Beraksi di Malam Hari

Polisi menangkap lima pelaku pencurian tiang lampu solar cell berinisial AH (35), IH (27), ZM (22), SM (26), dan SYK (21). Mereka semua warga Sabang. Aksi mereka berlangsung di kawasan Gampong Paya, Kecamatan Sukamakmue.

Tim Satreskrim berhasil menemukan empat tiang lampu berbahan besi galvanis yang telah dipotong. Selain itu, polisi juga menyita satu mobil pick up Suzuki Futura BL 8173 MZ, satu gergaji besi, satu sepeda motor Honda Scoopy BL 4432 MD, tiga senter, dan satu ponsel Android yang digunakan dalam aksi pencurian.

Modus Pelaku Terorganisir

Setiap pelaku memiliki peran berbeda. Dua orang mengawasi lokasi, sementara tiga lainnya memotong dan memindahkan tiang ke mobil pick up. Mereka beraksi pada malam hari agar tidak menarik perhatian warga.

Barang curian dijual ke luar daerah untuk mendapatkan uang cepat. Polisi kini menelusuri kemungkinan jaringan penadah yang menerima hasil kejahatan tersebut. Indikasi sementara menunjukkan komplotan ini sudah beberapa kali beraksi di lokasi lain di Sabang.

Residivis Kembali Beraksi, Curi Uang Warga Rp25 Juta

Selain kasus solar cell, polisi juga menangkap residivis berinisial MNW (20). Ia mencuri uang tunai Rp25 juta milik warga Kecamatan Sukamakmue bernama CR. Uang hasil curian ia gunakan untuk membeli ponsel, pakaian, parfum, dan barang pribadi lain.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sepeda motor Yamaha ForceOne F1Z R, tiga ponsel Android, dompet, sandal, dan sejumlah barang lainnya. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 362 juncto Pasal 486 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara ditambah sepertiga karena status residivis.

Polisi Perkuat Patroli dan Ajak Warga Aktif

Kasat Reskrim Iptu Dr. Junaidi menyebut keberhasilan ini hasil kerja cepat dan koordinasi seluruh satuan. Ia menegaskan, patroli di titik rawan seperti kawasan industri dan fasilitas umum akan terus ditingkatkan.

“Kami tidak hanya menunggu laporan warga, tapi juga bergerak lebih dulu mencegah kejahatan. Kami ingin Sabang tetap aman dan tertib,” ujar Junaidi.

Ia juga mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Menurutnya, kerja sama antara polisi dan warga menjadi kunci keberhasilan menjaga keamanan di Sabang.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!