Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Pelajar Pelaku Begal di Pasar Aceh

Lingkanews.com | Banda Aceh — Tim Resmob Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil meringkus dua pelajar asal Banda Aceh yang terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan di kawasan Pasar Aceh Lama. Aksi brutal itu menimpa seorang remaja berinisial MIS (16) pada Minggu dini hari, 21 September 2025, di Jalan Diponegoro, depan Pasar Aceh Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman.

Kedua pelaku yang masih duduk di bangku sekolah, yakni MSRH (18) dan MAA (16), ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Polisi menyebut, keduanya merupakan anggota komunitas remaja bernama TAM (Timur Anti Mundur) yang kerap terlibat dalam aksi tawuran maupun tindak kriminal di Banda Aceh.


Kronologi Kejadian dan Kondisi Korban

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, menjelaskan bahwa sebelum kejadian korban meminta izin kepada orang tuanya untuk keluar bersama temannya menggunakan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BL 4410 AAW.

Sekitar pukul 02.30 WIB, orang tua korban menerima kabar mengejutkan dari temannya. MIS dikabarkan dibacok dengan senjata tajam dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUDZA). Setelah mendengar kabar itu, orang tua korban segera datang ke rumah sakit. Korban mengaku dibacok oleh pelaku yang tidak dikenal lalu sepeda motor miliknya dirampas.


Penyelidikan Cepat Tim Resmob

Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung bergerak cepat. Pada Minggu sore, tim memperoleh informasi tentang keberadaan sepeda motor korban di dekat Simpang Lampu Merah Lampeunurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Polisi berhasil menemukan motor Honda Vario tersebut dan menjadikannya barang bukti awal.

Penyelidikan berlanjut hingga tim memperoleh informasi keberadaan MSRH di salah satu desa di Kecamatan Bandar Raya. Dari hasil interogasi, polisi kemudian mengidentifikasi satu pelaku lain, yaitu MAA. Selanjutnya, tim berhasil menangkap MAA di rumahnya di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.


Keterlibatan Geng Remaja TAM

Berdasarkan keterangan, kedua pelaku mengaku sebagai anggota komunitas remaja TAM (Timur Anti Mundur). Mereka menyebut aksi pembacokan dan perampasan bermula dari perselisihan antara rekannya, RSP, dengan anggota kelompok IKAO (Ikatan Keluarga Anti Onar).

RSP lantas mengajak MSRH dan MAA melakukan penyerangan sebagai aksi balasan. Percakapan dalam grup WhatsApp komunitas mereka membuktikan adanya rencana penyerangan. Akhirnya, peristiwa itu berujung pada pembacokan korban MIS sekaligus perampasan sepeda motor.


Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah samurai sepanjang satu meter milik MSRH, sepeda motor Honda Vario milik korban, sepeda motor trail Kawasaki yang digunakan pelaku, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi berupa jaket hoodie abu-abu dan celana training.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 80 ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.


Pesan Polisi kepada Orang Tua dan Guru

AKP Donna Briadi menegaskan, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi orang tua dan guru. Ia meminta semua pihak meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak di luar rumah agar tidak terjerumus dalam kelompok remaja yang salah arah.

Selain itu, ia mengimbau para guru agar lebih gencar mengajarkan bahaya geng motor serta menanamkan norma sosial di sekolah. Menurutnya, pendidikan karakter perlu diperkuat agar remaja lebih fokus menimba ilmu, menjaga kehormatan keluarga, dan menghindari perilaku kriminal.


Ajakan untuk Remaja Banda Aceh

Kasat Reskrim juga mengingatkan para remaja Banda Aceh untuk tidak terlibat dalam komunitas yang berpotensi merusak masa depan. Ia menegaskan bahwa dunia pendidikan membutuhkan generasi muda yang cerdas, bukan yang terjerat kasus kriminal.

“Jangan habiskan energi dalam aksi tawuran atau begal. Sebaliknya, gunakan waktu untuk belajar, berkarya, dan membanggakan orang tua serta sekolah. Hanya dengan cara itu remaja Aceh bisa menjadi generasi penerus yang bermartabat,” pungkas AKP Donna.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!