Polri Bongkar Sindikat Judi Online Nasional-Internasional, Rp63,7 Miliar dalam 76 Rekening Diblokir
Lingkanews.com | Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali mencetak prestasi besar dengan membongkar sindikat judi online yang beroperasi di dalam negeri sekaligus lintas negara. Sindikat ini mengelola tiga situs utama, yaitu Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77. Polisi tidak hanya menangkap tiga tersangka, tetapi juga menyita uang tunai Rp16,4 miliar dan memblokir 76 rekening dengan transaksi mencapai Rp63,7 miliar.
Operasi Gabungan Berhasil Lumpuhkan Sindikat Judi Online
Konferensi pers pengungkapan kasus berlangsung di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Rabu (27/8/2025). Hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat penting, di antaranya Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono, Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data Kemenkopolkam Syaiful Garyadi, serta Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Sofyan Kurniawan.
Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi erat antara Polri, PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo. Menurutnya, kerja sama lintas lembaga menjadi kunci dalam membongkar sindikat judi online berskala besar.
“Berkat laporan analisis PPATK, kami menelusuri aliran dana hingga akhirnya membongkar jaringan judi online yang mengoperasikan tiga situs besar tersebut. Kami menyita Rp16,4 miliar dari 36 rekening dan langsung memblokir 76 rekening lain dengan nilai Rp63,7 miliar,” ungkap Himawan.
Jumlah Kasus Judi Online Terus Meningkat
Sejak Mei hingga 26 Agustus 2025, Polri berhasil menangani 235 kasus judi online dengan 259 tersangka. Menariknya, dari jumlah tersebut, sekitar 200 tersangka hanya berperan sebagai pemain. Namun, sisanya memiliki posisi yang lebih serius, yakni sebagai admin, operator, penyelenggara, hingga endorser.
“Data ini menunjukkan bahwa praktik judi online tidak hanya merugikan individu, tetapi juga melibatkan jaringan luas yang menggerakkan sistem transaksi keuangan ilegal,” jelas Brigjen Himawan.
Tiga Tersangka Diamankan, Satu DPO Diburu
Penyidik menangkap tiga tersangka berinisial MR, BI, dan AF pada 19 Agustus 2025 di sebuah apartemen di Jakarta Utara. Ketiganya berperan mengendalikan transaksi deposit dan penarikan di situs Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77.
Dalam penggeledahan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
-
Uang tunai Rp87,8 juta
-
Pecahan uang Rp300 juta
-
USD 30.000 (setara Rp488 juta)
-
350.000 Peso Filipina (setara Rp99,7 juta)
-
3 laptop, 9 handphone, 1 modem WiFi
-
9 kartu ATM dan 4 buku rekening bank
Selain itu, polisi juga menetapkan satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni AL. Pelaku ini berperan penting dalam merekrut serta melatih para admin situs judi online.
PPATK dan Kominfo Ungkap Pola Transaksi
Deputi PPATK, Danang Tri Hartono, menegaskan bahwa praktik judi online hampir selalu terkait dengan transaksi keuangan ilegal. Ia mengungkapkan bahwa banyak rekening yang digunakan oleh sindikat berasal dari praktik jual beli serta peminjaman rekening masyarakat.
“Kami menemukan fakta bahwa pada 2024 nilai deposit judi online mencapai Rp51 triliun. Namun, pada semester pertama 2025, jumlah tersebut turun menjadi Rp17 triliun. Penurunan ini membuktikan bahwa kolaborasi lintas lembaga berhasil memberikan efek signifikan,” kata Danang.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Sofyan Kurniawan menjelaskan bahwa pemblokiran konten judi online terus dilakukan. Menurutnya, sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025, Kominfo telah memblokir 2.503.353 konten judi online. Jika dihitung sejak 2017, totalnya mencapai lebih dari 6,9 juta konten.
Pemerintah Tegaskan Judi Online Musuh Bersama
Asisten Deputi Kemenko Polhukam, Syaiful Garyadi, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online. Langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas kejahatan digital yang merusak moral masyarakat sekaligus mengancam stabilitas negara.
“Pemerintah menegaskan bahwa judi online adalah musuh bersama. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya menjadi capaian Polri, tetapi juga bukti bahwa seluruh stakeholder bekerja dalam satu visi,” ujar Syaiful.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai aturan hukum, di antaranya UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, UU Tindak Pidana Transfer Dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 303 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Brigjen Himawan menutup konferensi pers dengan imbauan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan instan dari judi online. Ia menegaskan bahwa Polri akan terus memburu pelaku sekaligus menindak siapa pun yang terlibat.
“Jangan sampai masyarakat terjebak. Judi online bukan hanya merugikan ekonomi keluarga, tetapi juga menghancurkan moral dan masa depan generasi muda,” pungkasnya.