Polri Tindak Tegas 7 Anggota Brimob dalam Kasus Kecelakaan Ojol Affan
Lingkanews.com | Jakarta — Polri menegaskan komitmen penuh untuk menindak tegas tujuh personel Brimob yang terlibat dalam insiden tabrakan hingga menyebabkan meninggalnya pengemudi ojek online, Affan. Insiden ini menyita perhatian publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum dan kepercayaan masyarakat.
Kasus tersebut dipaparkan dalam doorstop pemeriksaan awal yang berlangsung di Lobby Gedung Divisi Propam Polri, Jumat (29/8/2025). Polri menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban, sekaligus menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum.
Polri Sampaikan Belasungkawa dan Permintaan Maaf
Dankor Brimob Polri, Komjen Pol Drs. Imam Widodo, M.Han., menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas meninggalnya almarhum Affan. Ia menegaskan bahwa pihaknya turut berduka dan berbelasungkawa atas kejadian yang menimpa korban.
Imam Widodo menyampaikan doa agar almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT. Ia juga berharap keluarga korban diberi kesabaran dan kekuatan dalam menghadapi ujian berat tersebut.
Selain itu, Imam Widodo menekankan komitmen Brimob untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan, seluruh penanganan kasus ini telah diserahkan sepenuhnya kepada Divpropam Mabes Polri.
Tujuh Personel Brimob Jalani Penempatan Khusus
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pihaknya telah menahan tujuh personel Brimob yang diduga melanggar kode etik kepolisian. Menurutnya, langkah cepat ini dilakukan agar proses pemeriksaan berjalan lancar.
Abdul Karim menyebutkan, dari hasil gelar perkara awal, terbukti para personel melanggar aturan etik profesi. Oleh karena itu, sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, mereka menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
Penempatan khusus tersebut bertujuan untuk memastikan proses investigasi berjalan objektif. Langkah ini juga menunjukkan keseriusan Polri dalam menjaga disiplin dan integritas jajarannya.
Keterlibatan Lembaga Eksternal Jamin Transparansi
Polri melibatkan sejumlah lembaga eksternal untuk memastikan transparansi. Beberapa lembaga yang ikut mengawasi proses pemeriksaan adalah Komnas HAM, Kompolnas, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, mengapresiasi langkah cepat Polri. Menurutnya, proses pemeriksaan berlangsung terbuka dan disaksikan langsung oleh pihak eksternal. Ia menegaskan, penempatan khusus akan memperlancar jalannya investigasi.
Munafrizal juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk menyampaikannya langsung kepada Divpropam, Kompolnas, atau Komnas HAM. Dengan begitu, penegakan hukum bisa semakin transparan dan akuntabel.
Kompolnas Kawal Proses Hukum hingga Tuntas
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, memastikan pihaknya terus mengawasi jalannya proses hukum. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan keadilan.
Anam menegaskan bahwa pengawasan ketat dilakukan agar kasus ini mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat. Ia juga mengajak publik untuk mengawal bersama jalannya proses investigasi.
Polri sendiri menegaskan akan terus melakukan pendalaman pemeriksaan. Tim penyidik memeriksa saksi-saksi, bukti fisik, serta keterangan tambahan dari pihak eksternal. Langkah ini diambil agar seluruh proses berjalan sesuai hukum dan menjaga kepercayaan publik.





