Rektor UGM dan Dosen Pembimbing Jokowi Digugat soal Ijazah Sarjana, Sidang Perdana 22 Mei
Lingkanews.com | Yogyakarta – Polemik terkait ijazah sarjana Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali mencuat ke ranah hukum. Kali ini, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), bersama sejumlah pejabat kampus lainnya.
Gugatan perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn sejak 5 Mei 2025. Penggugat bernama Komarudin, yang disebut berasal dari sebuah kantor hukum di Makassar.
Selain Rektor Ova, gugatan juga ditujukan kepada empat wakil rektor, dekan, kepala perpustakaan Fakultas Kehutanan, dan dosen pembimbing akademik Jokowi saat kuliah, Ir. Kasmudjo. Mereka dituduh melakukan perbuatan melawan hukum terkait penerbitan ijazah Jokowi sebagai lulusan Fakultas Kehutanan UGM.
Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia juga menyatakan dirinya ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim yang akan menangani perkara itu.
“Benar, ada gugatan soal ijazah itu, dan saya ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim,” kata Cahyono saat dihubungi, Jumat (9/5/2025).
Menurut Cahyono, perkara ini masih berada pada tahap awal, yakni proses pemanggilan para tergugat untuk menghadiri persidangan. Namun, pihaknya mengalami kendala dalam menemukan alamat salah satu tergugat, yakni Ir. Kasmudjo.
“Tergugat kedelapan, Ir. Kasmudjo, hingga kini belum diketahui alamatnya. Itu yang masih kami cari,” ujarnya.
Rencananya, sidang perdana perkara ini akan digelar pada Kamis, 22 Mei 2025.
Sementara itu, Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius, mengatakan pihak kampus belum mempelajari detail gugatan maupun latar belakang penggugat. Meski demikian, UGM berkomitmen untuk taat pada proses hukum.
“Kami akan pelajari lebih lanjut isi gugatan dan latar belakangnya. Tapi intinya, kami siap patuh pada ketentuan hukum,” ujar Andi Sandi.
Gugatan ini menambah panjang polemik yang beberapa kali mencuat terkait keabsahan ijazah Presiden Jokowi, meski pihak UGM sebelumnya telah menyatakan keaslian dokumen akademik tersebut.
Baca berita pilihan kami lainnya langsung di ponselmu : WhatsApp Channel