22.900 Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Aceh dalam Operasi Pasar

Lingkanews.com | Banda Aceh — Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh menindak 22.900 batang rokok ilegal dalam operasi pasar di Banda Aceh, Sabtu (20/9/2025).

Operasi ini berlangsung sejak 18–19 September 2025 di sejumlah titik kota Banda Aceh. Ribuan batang rokok tanpa pita cukai tersebut berhasil diamankan petugas gabungan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Bea Cukai Tegaskan Bahaya Rokok Ilegal

Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menjelaskan bahwa operasi pasar ini merupakan respon atas meningkatnya peredaran rokok ilegal di Banda Aceh. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.

Ia menambahkan, tim gabungan turun langsung ke pasar-pasar dan toko eceran untuk memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan. “Rokok ilegal adalah rokok yang tidak membayar cukai ke negara. Ciri-cirinya tidak dilengkapi pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukan,” tegas Leni.

Tindak Tegas Hingga Pemusnahan

Petugas gabungan menyita ribuan batang rokok ilegal dan akan memusnahkannya sesuai prosedur. Bea Cukai Aceh memastikan proses pemusnahan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus edukasi kepada masyarakat.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana sosialisasi bagi pedagang agar tidak lagi menjual produk ilegal. Dengan begitu, kesadaran masyarakat tentang pentingnya membeli produk legal semakin meningkat.

Edukasi dan Pencegahan Jadi Fokus

Leni menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada langkah pencegahan. Melalui operasi pasar, masyarakat diingatkan bahwa peredaran rokok ilegal berpotensi merusak kesehatan, melemahkan ekonomi negara, dan membuka peluang kejahatan.

Bea Cukai Aceh berkomitmen melanjutkan operasi serupa secara rutin. “Kami akan terus menggencarkan pengawasan, karena rokok ilegal tidak boleh dibiarkan merusak generasi dan mengurangi penerimaan negara,” pungkasnya.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!