Jasa Raharja Pastikan Korban KMP Tunu Dapat Santunan Hingga Rp. 50 Juta
Lingkanews.com | Jakarta – Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya akan menerima santunan sesuai ketentuan yang berlaku. Santunan diberikan kepada ahli waris korban meninggal dunia dan penumpang yang mengalami luka-luka.
Insiden kecelakaan terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025, sekitar pukul 00.16 WITA. Saat itu, kapal sedang dalam perjalanan dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali. Dalam perjalanannya, kapal mengalami kebocoran di ruang mesin. Air dengan cepat masuk ke bagian lambung, menyebabkan kapal miring, terbalik, dan akhirnya hanyut ke arah selatan.
Petugas Siaga, Evakuasi Terus Berlangsung
Tim SAR gabungan yang terdiri dari Basarnas, TNI AL, Polair, dan instansi terkait bergerak cepat ke lokasi kejadian. Mereka melakukan pencarian dan evakuasi terhadap seluruh penumpang yang berada di dalam kapal. Hingga siang hari, proses evakuasi masih terus berlangsung, terutama di sekitar lokasi kapal terbalik yang diperkirakan berada di titik koordinat dekat Selat Bali bagian tengah.
Petugas Jasa Raharja juga siaga di lapangan. Mereka aktif mendata korban, baik yang selamat maupun yang dirawat di rumah sakit rujukan di wilayah Banyuwangi dan Jembrana.
“Petugas kami terus melakukan pendataan akurat dan menyambangi rumah sakit serta rumah duka. Ini penting agar santunan segera kami serahkan tanpa hambatan,” ujar Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, dalam pernyataan resmi, Kamis (3/7).
Santunan Mengacu UU dan PMK
Santunan yang diberikan Jasa Raharja mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Selain itu, perusahaan juga mengikuti ketentuan teknis dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2017.
Ahli waris korban yang meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp.50 juta. Sementara itu, korban luka-luka dijamin biaya perawatannya hingga maksimal Rp.20 juta. Tak hanya itu, Jasa Raharja juga menjamin biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans hingga Rp.500 ribu.
Kepala Jasa Raharja Wilayah Jawa Timur, Tamrin Silalahi, bersama Kepala Wilayah Bali, Benyamin Bob Panjaitan, telah turun langsung untuk memastikan semua hak korban diproses sesuai prosedur.
Penumpang Panik, Kondisi Gelap dan Angin Kencang
Salah satu korban selamat yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku sempat mendengar suara gemuruh dari bawah kapal sebelum kejadian. Saat lampu padam, banyak penumpang panik dan berteriak. “Air mulai masuk, dan suasana langsung gelap. Kami hanya bisa mengikuti instruksi petugas kapal, tapi suasana sangat kacau,” ujarnya.
Beberapa saksi mata di sekitar lokasi kejadian juga menyatakan bahwa cuaca sempat memburuk menjelang tengah malam. Angin kencang dan gelombang tinggi mempercepat kondisi darurat di atas kapal. Meski demikian, respons cepat awak kapal membantu sebagian besar penumpang keluar dari kapal dengan selamat.
Jasa Raharja Siap Tindak Lanjut
Rubi Handojo menegaskan, Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan perlindungan kepada penumpang angkutan umum, termasuk dalam kondisi darurat seperti ini. Ia juga mengapresiasi kolaborasi yang solid antara tim evakuasi dan instansi kesehatan di lapangan.
“Kami akan terus memperkuat pelayanan di seluruh wilayah, termasuk kesiapan penanganan dalam kejadian luar biasa,” tutupnya.