Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka Pencurian ke Kejaksaan

Lingkanews.com | Aceh Selatan — Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh melalui Unit 1 Pidum melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan pada Rabu, 20 Agustus 2025. Proses pelimpahan ini berjalan aman, lancar, dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum di wilayah Aceh Selatan.

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

Kejaksaan Negeri Aceh Selatan mengeluarkan surat resmi Nomor B-1839/L.1.19/Eoh.1/08/2025 yang menyatakan berkas perkara lengkap (P21). Dengan keluarnya keputusan ini, penyidik Polres Aceh Selatan segera menindaklanjuti dengan menyerahkan tersangka serta barang bukti ke pihak kejaksaan. Langkah ini mempercepat proses hukum agar segera masuk ke tahap persidangan.

Polisi menyerahkan dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah HH (28), warga Gampong Seuneubok Pusaka, Trumon Timur, dan LH (27), warga Gampong Kreung Luas, Trumon Timur. Keduanya sebelumnya ditangkap setelah penyidik mengumpulkan bukti kuat dan mendalami keterangan saksi. Dengan pelimpahan ini, penyidik memastikan proses hukum terus berjalan sesuai aturan.

Kronologi Kasus Pencurian

Kasus berawal dari laporan polisi dengan Nomor LP/B/2/V/2025/SPKT/RES ASEL/POLDA ACEH yang masuk pada 23 Mei 2025. Dalam laporan itu, pelapor mengaku kehilangan barang berharga akibat pencurian dengan pemberatan. Polisi segera merespons laporan tersebut dengan menurunkan tim penyidik ke lokasi kejadian.

Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, dan menelusuri jejak pelaku. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi HH dan LH sebagai tersangka utama. Selanjutnya, polisi menangkap keduanya di kawasan Trumon Timur. Penangkapan berlangsung tanpa hambatan, sehingga penyidik dapat langsung melanjutkan proses pemeriksaan.

Barang Bukti yang Diserahkan

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menegaskan bahwa barang bukti memegang peran penting dalam membuktikan tindak pidana. Dalam kasus ini, polisi menyerahkan satu unit handphone Android merek VIVO V40 5G warna jingga (peach), satu kotak handphone, serta slip pembelian. Barang bukti ini menjadi kunci dalam memperkuat dakwaan.

Selain itu, penyidik memastikan setiap barang bukti dicatat secara detail agar proses persidangan berjalan transparan. Dengan langkah ini, polisi ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum tidak hanya fokus pada penangkapan tersangka, tetapi juga pada pembuktian yang sah. Oleh karena itu, pelimpahan barang bukti ke jaksa menjadi tahapan penting dalam proses hukum.

Proses Hukum Berjalan Lancar

Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II berlangsung lancar karena koordinasi yang baik antara kepolisian dan kejaksaan. Menurutnya, kolaborasi yang solid sangat dibutuhkan agar proses hukum tidak menemui kendala. Ia juga menegaskan bahwa kepolisian akan terus menjaga profesionalisme dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Polres Aceh Selatan mendukung penuh program Commander Wish Kapolri Presisi. Program ini mendorong peningkatan kinerja penegakan hukum dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Dengan demikian, masyarakat di Aceh Selatan dapat merasakan langsung manfaat dari sistem peradilan yang lebih tegas dan adil.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!