Daerah

Satgas Pangan Temukan 26 Merek Beras Oplosan Dijual Sebagai Premium

Ilustrasi Oplosan Beras (Gemini AI)

Lingkanews.com | Jakarta — Satgas Pangan Polri dan Kementerian Pertanian RI berhasil mengungkap praktik kecurangan besar dalam distribusi beras. Setelah melakukan pengawasan intensif terhadap rantai pasok pangan nasional, tim gabungan menemukan 26 merek beras premium yang ternyata menggunakan beras Bulog kualitas medium yang telah dioplos, dikemas ulang, lalu dijual dengan harga premium.

Temuan ini berasal dari berbagai daerah seperti Aceh, Lampung, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, hingga wilayah Jabodetabek. Seluruh merek tersebut telah diuji di laboratorium dan terbukti tidak memenuhi spesifikasi beras premium sesuai Permendag Nomor 57 Tahun 2017.

Praktik Curang dari Berbagai Perusahaan

Satgas menyatakan bahwa praktek pengoplosan ini melibatkan produsen besar, bahkan beberapa di antaranya merupakan merek terkenal yang tersebar luas di ritel modern.

Wilmar Group, misalnya, tercatat mengedarkan produk hasil oplosan di Aceh, Lampung, Sulsel, Jabodetabek, dan Yogyakarta. Produk mereka yang termasuk kategori ini mencakup:

  • Sania

  • Sovia

  • Fortune

  • Siip

Selain Wilmar, PT Food Station Tjipinang Jaya juga menjual beras serupa di Kalimantan Selatan, Sulsel, Aceh, dan Jawa Barat, di antaranya:

  • Alfamidi Setra Pulen

  • Beras Premium Setra Ramos

  • Food Station

  • Ramos Premium

Kemudian, PT Belitang Panen Raya mendistribusikan beras oplosan di lima provinsi termasuk Jateng dan Kalsel. Produk yang dipasarkan mencakup:

  • Raja Platinum

  • Raja Ultima

PT Unifood Candi Indonesia, yang menyasar Jabodetabek, Jateng, dan Sulsel, diketahui menjual merek:

  • Larisst

  • Leezaat

Sementara itu, PT Buyung Poetra Sembada Tbk, yang dikenal lewat merek Topi Koki, juga disebut melakukan praktik serupa di wilayah Jateng dan Lampung.

Masih di wilayah Sumatra, PT Bintang Terang Lestari Abadi mendistribusikan:

  • Elephas Maximus

  • Slyp Hummer di Sumut dan Aceh.

Tak ketinggalan, PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group) melalui produk Ayana di Yogyakarta dan Jabodetabek, serta PT Subur Jaya Indotama di Lampung dengan merek:

  • Dua Koki

  • Beras Subur Jaya, juga masuk dalam daftar.

Kemudian ada CV Bumi Jaya Sejati yang menjual:

  • Raja Udang

  • Kakak Adik, serta PT Jaya Utama Santikah di Jabodetabek dengan merek:

  • Pandan Wangi BMW Citra

  • Kepala Pandan Wangi.

Dampak Serius bagi Konsumen dan Pasar

Temuan ini tidak hanya mengkhawatirkan, tetapi juga sangat merugikan konsumen. Masyarakat membeli beras dengan harga premium, namun kualitasnya tidak sebanding. Padahal, beras medium dari Bulog seharusnya dijual dengan harga lebih rendah. Praktik ini jelas menyesatkan dan berpotensi melanggar hukum, khususnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, tindakan seperti ini juga mengganggu stabilitas pasar. Ketika beras kualitas rendah disamarkan menjadi beras premium, harga riil pasar menjadi tidak wajar. Petani pun tertekan karena hasil panen mereka sulit bersaing dengan produk hasil rekayasa industri seperti ini.

Menurut juru bicara Satgas Pangan, operasi ini bertujuan melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang terstruktur dan masif. Pemerintah menegaskan akan terus memantau jalur distribusi pangan, terutama beras, sebagai komoditas utama konsumsi nasional.

Komitmen Penegakan Hukum dan Tindakan Lanjutan

Menanggapi kasus ini, Satgas Pangan menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak penegak hukum lainnya untuk membawa para pelaku ke ranah pidana. Produk-produk tersebut telah disita untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.

Pemerintah juga menyerukan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli beras kemasan premium. Masyarakat diminta untuk mengecek kualitas dan asal-usul beras, serta melaporkan jika menemukan kejanggalan di pasar atau toko.

Ke depan, Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan akan meningkatkan pengawasan di seluruh titik distribusi, termasuk gudang-gudang beras dan pabrik pengemasan. Selain itu, pihaknya juga akan mengkaji ulang mekanisme pelabelan dan sertifikasi beras premium agar tidak lagi dimanipulasi oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!