Satpol PP dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Aceh Jaya, Sita 62 Ribu Batang
Lingkanews.com | Aceh Jaya — Bea Cukai Meulaboh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Jaya berhasil menggempur peredaran rokok ilegal di tujuh kecamatan wilayah setempat. Dalam operasi dua hari, petugas menyita 62 ribu batang rokok tanpa pita cukai.
Operasi tersebut berlangsung sejak Senin, 8 September 2025 hingga Selasa, 9 September 2025. Tim gabungan menyisir sejumlah toko di Kecamatan Krueng Sabee, Teunom, Setia Bakti, Darul Hikmah, Sampoiniet, Indra Jaya, hingga Jaya. Hasilnya, petugas menemukan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai yang dijual bebas di pasaran.
Operasi Gabungan Berhasil Sita Puluhan Ribu Batang Rokok
Kasatpol PP dan WH Aceh Jaya, Supriadi menegaskan bahwa operasi gabungan ini menjadi langkah nyata untuk menekan peredaran rokok ilegal. Ia menjelaskan, rokok tanpa cukai tidak hanya merugikan negara tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat.
“Selama dua hari operasi di tujuh kecamatan, kami menyita 62 ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek. Tindakan ini sekaligus sebagai upaya edukasi agar pedagang tidak lagi memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai,” kata Supriadi.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah merek rokok ilegal seperti H&D, Luffman, Manchester, Sakura, Gati, Hammer, Velar, dan beberapa merek lainnya. Pedagang yang kedapatan menjual produk ilegal mendapat teguran keras agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
Nilai Barang Bukti Capai Puluhan Juta Rupiah
Pemeriksa Bea Cukai Meulaboh, John WN, menyebutkan bahwa seluruh barang bukti akan segera dimusnahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, nilai rokok ilegal yang disita mencapai Rp48 juta, menjadikan temuan kali ini sebagai salah satu yang terbesar di kawasan Barat Selatan Aceh.
“Ini temuan kedua terbesar tahun ini. Kami akan musnahkan seluruh barang bukti agar tidak lagi beredar. Peredaran rokok ilegal jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sekaligus menimbulkan kerugian besar bagi negara,” ujar John.
Ia juga menekankan bahwa selain merugikan keuangan negara, rokok ilegal berpotensi mengandung bahan berbahaya yang tidak terkontrol, sehingga dapat menimbulkan dampak kesehatan serius bagi masyarakat.
Ajakan untuk Warga Melaporkan Peredaran Rokok Ilegal
Lebih lanjut, John mengajak masyarakat untuk aktif mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal. Ia meminta warga melaporkan apabila menemukan aktivitas jual beli produk tanpa cukai baik kepada Satpol PP maupun langsung ke Bea Cukai Meulaboh.
“Kalau ada informasi terkait rokok ilegal, segera laporkan melalui Satpol PP Aceh Jaya atau akun Instagram resmi Bea Cukai Meulaboh. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menghentikan praktik ilegal ini,” tegasnya.
Sementara itu, Pemerintah Aceh Jaya berkomitmen terus bersinergi dengan Bea Cukai agar operasi serupa dapat dilakukan secara berkelanjutan. Langkah ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal di daerah dan sekaligus melindungi pedagang dari risiko hukum akibat pelanggaran cukai.





