Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan PKL di Jalan Syiah Kuala
Lingkanews.com | Banda Aceh — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Syiah Kuala dalam dua hari terakhir. Dalam operasi tersebut, petugas menyita empat kios besar, belasan meja dan kursi, serta puluhan perlengkapan dagang lainnya.
Seluruh barang hasil sitaan diamankan di Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh. Para pedagang diwajibkan hadir untuk menjalani pembinaan dan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran.
Penertiban Tetap Dilanjutkan Meski Hujan
Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menegaskan bahwa kegiatan penertiban tidak akan berhenti, meskipun kondisi cuaca sedang diguyur hujan.
“Dalam beberapa hari ke depan, penertiban di Jalan Syiah Kuala tetap dilanjutkan meski dalam kondisi hujan,” ujar Rizal, Senin (20/10/2025).
Ia berharap seluruh kios yang berdiri di lokasi terlarang segera ditertibkan. Rizal juga mengimbau PKL lain yang masih berjualan di kawasan tersebut agar segera memindahkan lapaknya sebelum petugas turun ke lokasi.
Imbauan bagi Pedagang agar Patuhi Aturan
Rizal menegaskan, pihaknya berupaya melakukan penertiban dengan pendekatan humanis, namun tetap tegas terhadap pelanggaran.
“Bagi yang belum tiba gilirannya, jangan menunggu. Segera pindah dan pastikan tidak lagi berjualan di lokasi atau waktu yang dilarang,” katanya.
Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum dan mendukung kebersihan serta keindahan wajah Kota Banda Aceh, terutama di ruas jalan yang menjadi akses utama masyarakat.
Pengawasan Rutin Cegah PKL Kembali Berjualan
Untuk memastikan efektivitas penertiban, Satpol PP-WH telah menginstruksikan jajarannya melakukan patroli dan pengawasan rutin di sepanjang Jalan Syiah Kuala.
“Jika ada yang membandel, angkat barang-barangnya dan bawa ke kantor,” tegas Rizal.
Upaya berkelanjutan ini merupakan bagian dari program penataan kota agar Banda Aceh tetap tertib, nyaman, dan tertata sesuai aturan yang berlaku.





