Daerah

Satreskrim Polres Aceh Barat Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pencurian Mobil di Bengkulu

Lingkanews.com | Aceh Barat — Satreskrim Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian mobil yang terjadi di Lorong Kuini, Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, pada Selasa, 29 Juli 2025. Polisi menangkap pelaku berinisial MJ (35), seorang tukang bangunan asal Lampung Tengah, di Bengkulu setelah buron selama lima hari.

Korban berinisial KH (65), warga Aceh Besar, ditemukan tewas di rumah yang baru ia beli dan tempati untuk renovasi. Polisi mengungkap bahwa pelaku menganiaya korban menggunakan besi ulir sepanjang 43 cm, lalu membawa kabur mobil dan ponsel milik korban.


Motif Pembunuhan: Sakit Hati karena Upah Tak Sesuai

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, menjelaskan bahwa pelaku merasa tersinggung oleh sikap dan ucapan korban. Selain itu, pelaku mengaku kecewa karena tidak menerima bayaran sesuai kesepakatan kerja.

“Sebelum kejadian, pelaku dan korban tinggal satu atap selama proses renovasi rumah. Namun, hubungan mereka memburuk setelah korban menolak membayar upah secara penuh dan bahkan meminta pelaku berhenti bekerja,” ujar Kapolres, Jumat, 8 Agustus 2025.


Kronologi Kejadian: Dari Cekcok hingga Pembunuhan Brutal

Pada pagi hari kejadian, pelaku sempat meminta sisa upah kepada korban yang sedang bersiap ke Banda Aceh. Namun, adu argumen terjadi dan emosi pelaku memuncak. Ia lalu memukul kepala korban dua kali dengan besi ulir hingga tewas di tempat.

Setelah itu, pelaku mengemasi barang-barangnya, menyalakan mobil Toyota Rush BL 1628 NM milik korban, dan melarikan diri menuju Sumatera Utara. Ia juga membawa satu unit ponsel korban.


Pelarian Dramatis: Tabrak Polisi dan Sembunyi di Hutan

Saat melintasi wilayah Tanah Karo, Sumatera Utara, pelaku sempat menabrak dua anggota polisi yang mencoba menghentikannya. Ia kemudian meninggalkan mobil di perbukitan dan bersembunyi di hutan selama dua hari.

Setelah keluar dari hutan, pelaku menumpang kendaraan ke Medan dan melanjutkan perjalanan ke Bengkulu dengan bus penumpang. Di sana, ia menginap di sebuah penginapan sebelum akhirnya tertangkap.


Polisi Tangkap Pelaku di Bengkulu Tanpa Perlawanan

Berkat koordinasi cepat antara Satreskrim Polres Aceh Barat dan Polrestabes Bengkulu, tim berhasil menangkap pelaku pada Minggu, 3 Agustus 2025 dini hari di sebuah penginapan. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu unit mobil Toyota Rush, satu batang besi ulir, satu unit ponsel, serta pakaian milik korban dan pelaku.

“Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami pastikan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional hingga tuntas,” tegas AKBP Yhogi.


Ancaman Hukuman: Pasal Berlapis hingga Hukuman Mati

Kini pelaku mendekam di Mapolres Aceh Barat dan dijerat dengan pasal-pasal berat, yaitu:

  • Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana

  • Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain

  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan

Ancaman hukuman terhadap MJ mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling sedikit 20 tahun penjara.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!