Sekda Aceh Minta KPI Segera Susun Aturan Pengawasan Konten Digital Sesuai Nilai Syariat

Sekda Aceh M. Nasir bersama Ketua KPI Aceh Muhammad Reza Falevi membahas langkah pengawasan konten digital di Aceh.

Lingkanews.com | Banda Aceh — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mempercepat penyusunan aturan turunan dari Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyiaran. Aturan itu akan memperkuat pengawasan terhadap konten digital dan media sosial agar sejalan dengan nilai-nilai keislaman serta budaya masyarakat Aceh.

Langkah tersebut menjadi upaya nyata Pemerintah Aceh menghadapi maraknya konten negatif di dunia maya yang dinilai tidak mencerminkan etika dan moral masyarakat.

KPI Diminta Bergerak Cepat Menertibkan Konten Negatif

Dalam rapat bersama KPI Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (5/11/2025), Nasir menekankan pentingnya peran KPI dalam menjaga ruang digital. Ia mengingatkan agar KPI tidak hanya berfungsi sebagai pengawas formal, tetapi juga menjadi motor penggerak pembentukan budaya bermedia yang santun dan edukatif.

“Kawan-kawan KPI harus berani dan tanggap. Tugas KPI sudah jelas, yaitu mengawasi penyiaran di internet sesuai Qanun Nomor 2 Tahun 2024. Banyak konten sekarang yang tidak mencerminkan etika, moral, dan syariat Islam di Aceh. Karena itu, perlu langkah tegas untuk menertibkannya,” kata Nasir.

Ia menegaskan, Pasal 25 Qanun Penyiaran Aceh mewajibkan KPI Aceh menyusun pedoman etika bermedia sosial dan sanksi bagi pelanggar. Ia berharap aturan tersebut segera rampung agar bisa dibahas kembali dalam waktu dekat.

“Qanun ini hadir untuk menjawab fenomena konten yang tidak sesuai dengan nilai kita. Misalnya, penggunaan bahasa kasar atau perilaku yang tidak mendidik. Saya berharap dalam dua bulan ke depan, peraturan ini selesai dan bisa kita tetapkan bersama,” ujarnya.

Pemerintah Siap Dukung Pengawasan Media Digital

Nasir menyatakan Pemerintah Aceh akan memberikan dukungan penuh terhadap langkah KPI Aceh. Ia menegaskan, setiap upaya konkret dalam menjaga ruang digital yang sehat akan mendapat dukungan kebijakan dan anggaran dari pemerintah.

“Ketika KPI menunjukkan kerja nyata, pemerintah akan menindaklanjutinya dengan kebijakan produktif. Kita ingin ruang digital Aceh bersih, mendidik, dan mencerminkan nilai-nilai Islam,” ujarnya.

Ia menambahkan, kolaborasi antara Pemerintah Aceh dan KPI harus menjadi landasan dalam melindungi generasi muda dari pengaruh buruk media sosial. Menurutnya, lingkungan digital yang sehat akan membantu membangun karakter positif bagi anak muda.

KPI Aceh Siapkan Langkah Strategis

Ketua KPI Aceh, Muhammad Reza Falevi, menyambut positif arahan Sekda Aceh. Ia menjelaskan bahwa Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi KPI Aceh untuk mengawasi penyiaran di media baru, termasuk internet.

“Khusus di Aceh, kita memiliki payung hukum yang jelas. Karena itu, kami berharap Pemerintah Aceh segera menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyiaran Internet sebagai tindak lanjut dari qanun ini,” kata Reza.

Ia menambahkan, KPI Aceh telah menyiapkan berbagai program strategis untuk tahun 2025, seperti pelaksanaan KPI Aceh Award bagi lembaga penyiaran dan influencer edukatif, penambahan tujuh tenaga ahli penyiaran, pembentukan tim pemantau konten di 23 kabupaten/kota, penetapan Hari Radio Aceh pada 20 Desember, serta penyusunan Peraturan Gubernur tentang Penyiaran Internet.

Bangun Ruang Digital Aceh yang Edukatif dan Islami

Reza menegaskan, KPI Aceh berkomitmen memperkuat sinergi dengan Pemerintah Aceh, lembaga penyiaran, dan masyarakat. Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang aman, edukatif, dan sesuai dengan karakter Aceh.

“Kami ingin membangun ruang digital yang sehat dan mencerminkan jati diri masyarakat Aceh. Sinergi dengan pemerintah dan masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkannya,” tutupnya.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!