Sekda Aceh Pimpin Rapat Teknis Penertiban Tambang Ilegal, Tegaskan Pendekatan Humanis tapi Tegas
Lingkanews.com | Banda Aceh — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, memimpin rapat teknis penertiban tambang ilegal di Aceh. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Sekda Aceh, Banda Aceh, Rabu (22/10/2025), dan menjadi tindak lanjut dari kebijakan strategis Pemerintah Aceh dalam menata kembali sektor pertambangan.
Rapat tersebut dihadiri Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, MM, perwakilan Forkopimda Aceh, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan biro terkait. Forum itu membahas langkah terpadu agar penertiban tambang ilegal berjalan efektif, berkeadilan, dan berdampak positif bagi masyarakat.
Bahas Implementasi SK Gubernur tentang Penertiban Tambang
Rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 000.7/1144/2025 tentang Pembentukan Tim Penertiban Pertambangan Ilegal di Aceh. Keputusan ini juga menindaklanjuti hasil pertemuan Gubernur bersama Forkopimda pada 30 September 2025 di Meuligoe Gubernur Aceh.
Melalui SK itu, Pemerintah Aceh membentuk tim lintas sektor untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan. Langkah ini menandai komitmen kuat Pemerintah Aceh dalam menjaga sumber daya alam dari eksploitasi yang merusak lingkungan dan menghambat pendapatan daerah.
Sekda Tekankan Pendekatan Humanis dan Penegakan Tegas
Dalam arahannya, Sekda M. Nasir menegaskan bahwa penertiban tidak hanya menutup tambang ilegal, tetapi juga bertujuan menata ulang aktivitas pertambangan agar selaras dengan kepentingan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah Aceh ingin memastikan kegiatan tambang berjalan sesuai aturan. Pendekatan yang kita gunakan adalah humanis, tetapi tetap tegas terhadap setiap pelanggaran,” tegas M. Nasir.
Ia menambahkan, setiap tindakan di lapangan harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat. Oleh karena itu, strategi komunikasi menjadi kunci agar proses penertiban diterima masyarakat tanpa menimbulkan gejolak.
Susun Roadmap Penertiban dan Pembagian Wilayah
Rapat teknis tersebut juga menghasilkan kesepakatan untuk menyusun roadmap penertiban tambang ilegal. Rencana ini memuat jadwal pelaksanaan, pembagian wilayah kerja, serta tahapan operasi. Pemerintah Aceh akan berkolaborasi dengan Polri dan TNI sebagai pelaksana utama di lapangan.
Lokasi sasaran penertiban meliputi delapan kabupaten: Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Selatan. Dari delapan wilayah tersebut, tiga daerah yaitu Aceh Barat, Nagan Raya, dan Pidie ditetapkan sebagai prioritas utama karena aktivitas tambangnya dinilai paling intensif.
Pemerintah Siapkan Pembinaan dan Koperasi Tambang Rakyat
Selain operasi penertiban, Pemerintah Aceh juga merancang langkah pembinaan bagi penambang. Program ini meliputi pembentukan koperasi tambang rakyat, penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR), dan penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR).
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengubah pola aktivitas tambang ilegal menjadi sistem tambang rakyat yang sah dan berkelanjutan. Pemerintah juga ingin memastikan masyarakat tetap memperoleh manfaat ekonomi tanpa melanggar hukum.
Bentuk Tim Kecil untuk Rencana Aksi dan Manajemen Risiko
Dalam rapat koordinasi itu, para peserta menyepakati pembentukan tim kecil lintas instansi. Tim ini bertugas menyusun rencana aksi, manajemen risiko, dan jadwal pelaksanaan operasi ke lokasi tambang.
Langkah ini menjadi bagian penting dari strategi kolaboratif antara Pemerintah Aceh, aparat penegak hukum, dan instansi teknis lainnya untuk memastikan penertiban berjalan terukur dan berdampak jangka panjang.





