Daerah

Aceh Sosialisasikan Perpres 46/2025 untuk Pengadaan Barang dan Jasa yang Lebih Efisien dan Transparan

Lingkanews.com | Banda Aceh — Pemerintah Aceh melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Aceh menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, sebagai bagian dari langkah konkret memperkuat sistem pengadaan yang transparan dan akuntabel.

Kegiatan berlangsung pada Selasa (29/7/2025) di Banda Aceh. Seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Aceh hadir sebagai peserta aktif dalam forum tersebut.

Pemerintah Aceh mendorong para pelaksana pengadaan agar segera menyesuaikan praktik kerja dengan ketentuan baru. Regulasi ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Pemangkasan Prosedur dan Penguatan Pengawasan

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro PBJ Setda Aceh, Said Mardhatillah, S.STP., M.M., menjelaskan bahwa Perpres 46/2025 membawa sejumlah pembaruan strategis. Ia menyebut regulasi ini menyederhanakan proses pengadaan, memangkas waktu dan biaya, serta memperkuat mekanisme pengawasan di setiap tahap pelaksanaan.

Said menilai sosialisasi ini menjadi kunci untuk menyamakan persepsi seluruh pelaksana pengadaan di Aceh. Ia menargetkan seluruh stakeholder mampu memahami secara menyeluruh substansi perubahan regulasi dan mengimplementasikannya secara konsisten di lapangan.

“Kami ingin pelaksanaan pengadaan di Aceh tidak hanya cepat dan tepat, tapi juga selaras dengan prinsip integritas dan akuntabilitas,” tegas Said. Ia juga menyebutkan bahwa tata kelola pengadaan yang baik akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Pemerintah Daerah Perlu Bangun Sinergi

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur, Restu Andi Surya, S.STP., M.PA., secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya membangun kolaborasi lintas pemerintahan untuk menjalankan pengadaan secara profesional.

Menurut Restu, perubahan regulasi ini bukan hanya bersifat administratif. Ia menyebut aspek integritas, efisiensi, dan kualitas belanja pemerintah juga ikut menjadi bagian penting dari semangat reformasi regulasi tersebut.

“Pemerintah daerah harus menjalankan fungsi pengadaan dengan prinsip kehati-hatian, etika, dan efisiensi. Hal ini tidak hanya berdampak pada laporan keuangan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” ujar Restu.

Ia mendorong semua pihak untuk tidak sekadar memahami regulasi dari sisi normatif, tetapi juga menjadikannya pedoman dalam praktik sehari-hari di lapangan.

Diskusi Interaktif dan Komitmen Berkelanjutan

Setelah sesi pemaparan materi, panitia menyelenggarakan diskusi interaktif. Para peserta aktif bertanya, memberikan masukan, serta membagikan pengalaman nyata yang mereka temui dalam proses pengadaan di wilayah masing-masing.

Forum diskusi tersebut membuka ruang pembelajaran antarwilayah, memperkuat praktik-praktik baik, dan membantu menyelesaikan tantangan teknis yang kerap dihadapi pelaksana di lapangan. Narasumber dari Biro PBJ pun memberikan solusi konkret atas berbagai persoalan teknis.

Biro PBJ Setda Aceh juga menyampaikan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan teknis kepada seluruh pelaksana pengadaan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Mereka akan mengagendakan pelatihan lanjutan dan supervisi berkala untuk memastikan seluruh instansi menerapkan regulasi dengan benar.

Siap Hadapi Era Digital dan Keterbukaan Informasi

Pemerintah Aceh menyadari tantangan pengadaan tidak berhenti pada regulasi, tetapi juga menyangkut kesiapan menghadapi era digital dan tuntutan transparansi informasi publik. Oleh karena itu, Biro PBJ berkomitmen mengembangkan sistem yang adaptif, responsif, dan berbasis teknologi.

Melalui Perpres 46/2025, Pemerintah Aceh berharap pelaksanaan pengadaan dapat menjawab tuntutan zaman: cepat, tepat, dan bebas dari penyimpangan. Dalam jangka panjang, reformasi pengadaan ini diharapkan menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kepercayaan publik yang lebih tinggi terhadap belanja pemerintah.


Sosialisasi Perpres 46/2025 bukan sekadar agenda administratif. Pemerintah Aceh menggunakannya sebagai momentum strategis untuk membangun sistem pengadaan yang lebih bersih, efektif, dan terintegrasi. Dengan dukungan seluruh SKPA dan pemerintah kabupaten/kota, upaya ini akan memperkuat fondasi pembangunan Aceh ke depan.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!