Terdakwa Pemerkosaan Anak Ditangkap di Banda Aceh Setelah Enam Bulan Buron

Terdakwa kasus pemerkosaan anak yang masuk dalam DPO Kejari Sabang berhasil diamankan. [Foto: Dok Kejati Aceh]

Lingkanews.com | Banda Aceh — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Ditreskrimum Polda Aceh berhasil menangkap NM (18), terdakwa kasus pemerkosaan anak yang buron sejak Februari 2025. Penangkapan berlangsung di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh, pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

Kronologi Penangkapan

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa saat diamankan, terdakwa sempat melakukan perlawanan. NM berusaha kabur dengan mendorong petugas, namun berhasil dilumpuhkan.

“Petugas berhasil mengamankan terdakwa meski ia sempat mendorong aparat dan mencoba melarikan diri,” ujar Ali.

Kasus yang Menjerat Terdakwa

Ali menuturkan kasus ini bermula dari tindak pidana pemerkosaan anak yang dilakukan NM pada September 2024 di beberapa lokasi di Kota Sabang.

“Melalui putusan Mahkamah Syar’iyah Sabang Nomor 3/JN/2025/MS.Sab tanggal 5 Maret 2025, terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi uqubat ta’zir berupa penjara 165 bulan, dikurangi masa tahanan,” jelas Ali.

Namun, pada 19 Februari 2025, NM melarikan diri dari ruang tunggu sidang Mahkamah Syar’iyah Sabang dengan berpura-pura meminta izin ke toilet.

“Ia mendorong petugas hingga terjatuh dan sesak napas, lalu kabur. Sejak saat itu, NM ditetapkan sebagai buronan,” tambahnya.

Upaya Pencarian oleh Aparat

Sejak pelarian itu, Kejari Sabang bersama aparat kepolisian melakukan berbagai upaya pencarian. Namun, selama berbulan-bulan upaya tersebut belum membuahkan hasil. Akhirnya, Kejari Sabang meminta bantuan Tim Tabur Kejati Aceh bersama Tim Ditreskrimum Polda Aceh untuk melakukan pemantauan intensif.

Upaya itu membuahkan hasil setelah enam bulan pelarian. NM berhasil ditangkap di Banda Aceh dan segera dibawa ke pihak berwenang untuk menjalani proses hukum sesuai putusan pengadilan.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!