Tes Kemampuan Akademik Dimulai Serentak di Aceh, Ukur Mutu dan Kesetaraan Pendidikan

Lingkanews.com | Banda Aceh — Dinas Pendidikan Aceh resmi memulai pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) hari ini, Senin (3/11/2025), di seluruh SMA dan SMK di Aceh. Ujian ini berlangsung dalam dua gelombang, yaitu 3–4 November dan 5–6 November 2025.

TKA menjadi langkah penting untuk memastikan kesetaraan mutu pendidikan di seluruh jenjang. Tes ini dirancang agar hasil belajar siswa dapat diukur secara objektif dan terstandar nasional.

Pengganti Uji Kesetaraan Nasional

Pelaksanaan TKA mengikuti Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 yang menggantikan Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan. Pemerintah berharap ujian ini mampu memetakan capaian akademik siswa di semua jalur pendidikan, baik formal, nonformal, maupun informal.

Data hasil TKA akan membantu pemerintah memperkuat sistem penilaian mutu pendidikan di sekolah dan mendukung pengendalian kualitas pembelajaran di tingkat daerah serta nasional.

Peserta dan Materi Ujian

Peserta TKA tahun ini mencakup siswa kelas XII SMA, SMK, dan peserta kesetaraan Paket C. Tes meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan dua mata pelajaran pilihan sesuai jurusan.

Seluruh proses ujian dilakukan secara digital berbasis komputer. Sekolah yang belum memiliki akreditasi wajib bergabung dengan satuan pendidikan yang sudah terakreditasi agar standar pelaksanaannya seragam.

Bukan Penentu Kelulusan

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, S.Pd., MSP, menegaskan bahwa TKA bukan ujian kelulusan. Ia menjelaskan bahwa tes ini hanya alat ukur capaian akademik siswa untuk menilai mutu pembelajaran di sekolah.

Ia juga meminta orang tua tidak perlu khawatir terhadap pelaksanaan ujian ini. “Bagi siswa kelas X dan XI yang tidak mengikuti ujian, mereka diliburkan sementara agar pelaksanaan TKA berjalan lancar di sekolah masing-masing,” ujar Murthalamuddin.

Sertifikat Akademik Jadi Bukti Capaian

Murthalamuddin menambahkan bahwa TKA berbeda dari ANBK (Asesmen Nasional Berbasis Komputer) maupun UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) yang dulu digunakan untuk kelulusan. TKA menilai kemampuan akademik siswa secara objektif dan nasional.

Hasil TKA akan dilengkapi sertifikat capaian akademik dari Kementerian. Sertifikat ini dapat digunakan sebagai syarat seleksi masuk perguruan tinggi serta pengakuan kesetaraan bagi lulusan pendidikan nonformal dan informal.

Ia berharap pelaksanaan TKA berjalan tertib dan terarah agar mutu pendidikan di Aceh meningkat dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!