Kapolda Aceh Tegaskan TPPU untuk Pengedar Narkoba: Upaya Memutus Aliran Dana dan Efek Jera

Lingkanews.com | Banda Aceh – Kapolda Aceh Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko menegaskan komitmen Polda Aceh dalam memperluas penindakan terhadap pengedar narkoba melalui penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini diambil untuk memutus mata rantai pendanaan kejahatan narkotika sekaligus memberikan efek jera yang lebih kuat.

“Untuk para pengedar, akan kita terapkan TPPU guna memutus aliran dana dan memberikan efek jera. Sejauh ini, TPPU sudah kami terapkan pada tiga kasus. Dua di antaranya telah P21, sementara satu kasus masih dalam proses,” ujar Irjen Kartiko dalam konferensi pers pemusnahan narkotika, Kamis, 12 Juni 2025.

Dalam konferensi yang berlangsung di Aula Presisi Polda Aceh tersebut, Kapolda memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika berupa 25 kilogram kokain, 108 kilogram sabu, dan 640 kilogram ganja hasil pengungkapan oleh Polda Aceh dan jajaran.

Kinerja Pengungkapan: Sinergi Jadi Kunci

Selama tahun 2024, Polda Aceh berhasil mengungkap 1.113 kasus narkoba dan menangkap 1.572 tersangka. Hingga pertengahan Juni 2025, jumlah kasus mencapai 552 dengan 805 tersangka.

Kapolda menilai bahwa capaian ini merupakan hasil nyata dari sinergi antara kepolisian dan para pemangku kepentingan. Ia menyebut kolaborasi yang erat sebagai salah satu kunci penting dalam memerangi narkotika di wilayah Aceh.

“Pengungkapan ini mencerminkan komitmen bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa dari kehancuran akibat narkoba,” tuturnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa tantangan belum berakhir. Menurutnya, kejahatan narkotika terus beradaptasi dan mencari celah untuk masuk ke dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.

“Perjuangan ini belum selesai. Kejahatan narkoba terus berinovasi dan menyusup ke jaringan sosial. Karena itu, kita harus terus memperkuat sinergi dan kewaspadaan,” tegas jenderal bintang dua lulusan Akabri 1991 itu.

Seruan Kolaboratif dan Pencegahan Terpadu

Kapolda juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif dalam pemberantasan narkoba, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga lewat edukasi dan sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat, khususnya generasi muda.

Ia menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak, termasuk tokoh masyarakat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan swasta dalam upaya kolektif mengungkap jaringan narkotika dan mencegah penyalahgunaan sejak dini.

“Kita juga harus menutup semua celah penyelundupan narkoba, baik di pelabuhan, bandara, maupun jalur-jalur kecil lainnya yang kerap dimanfaatkan oleh para pelaku,” ujarnya.

Irjen Kartiko menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap narkoba harus tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan proporsionalitas demi menjaga kepercayaan publik dan keberlanjutan upaya pemberantasan narkotika di Aceh.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!