Vidio.com Cabut Laporan, 15 Pengusaha Warkop Aceh Bebas dari Tuntutan Pelanggaran Hak Siar
Lingkanews.com | Jakarta – Sebanyak 15 pengusaha warung kopi (warkop) di Aceh resmi bebas dari ancaman hukum. Mereka berhasil menyelesaikan konflik hak siar dengan Vidio.com melalui mediasi di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif RI, Rabu (31/7/2025).
Menparekraf Pimpin Mediasi, Pengusaha Akui Kesalahan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, memimpin langsung jalannya mediasi. Ia didampingi oleh Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Arif Fadillah, dan Staf Khusus Menparekraf, Rian Syaf.
Dalam pertemuan tersebut, pengusaha warkop menyampaikan permohonan maaf. Mereka mengakui pelanggaran terjadi karena tidak memahami aturan hak siar.
“Kita sudah bisa nobar lagi,” ujar Arif Fadillah. “Tapi harus dengan izin resmi dan kerja sama langsung dengan Vidio.com.”
Vidio.com Cabut Laporan, Tapi Minta Edukasi Ditingkatkan
Vidio.com sepakat mencabut laporan setelah mendengar penjelasan para pengusaha. Namun mereka meminta pemerintah memperkuat edukasi hak siar, terutama untuk pemutaran pertandingan di ruang publik.
Langkah ini menjadi solusi damai sekaligus momen edukatif. Nobar tetap bisa digelar, tapi pelaku usaha wajib mematuhi regulasi penyiaran.
Nobar Bisa Jalan Lagi, UMKM Warkop Dukung Aturan
Dengan laporan yang dicabut, pengusaha warkop kini bisa kembali menyelenggarakan nobar. Aktivitas ini telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sosial masyarakat Aceh.
“Kami bersyukur masalah ini selesai secara damai. Ke depan, kami akan lebih patuh terhadap aturan,” kata salah satu pengusaha di Banda Aceh.
Berbagai pelaku UMKM menyambut baik penyelesaian ini. Mereka merasa lebih tenang dan siap bekerja sama agar kegiatan usaha berjalan sesuai hukum.