Wali Kota Banda Aceh Targetkan Kota Bebas Sampah Tahun 2027

Lingkanews.com | Banda Aceh — Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menegaskan komitmennya menjadikan kota yang ia pimpin bebas sampah pada tahun 2027. Target ambisius ini akan diwujudkan melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk kerja sama dengan mitra internasional seperti Belanda, Denmark, dan Jerman.

Illiza menyampaikan hal tersebut dalam acara Sosialisasi Pemilahan Sampah dan Pencanangan Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Aceh sebagai Wilayah Pilah Sampah, Sabtu (16/8/2025). Ia menekankan bahwa Banda Aceh harus berani mencontoh kota-kota maju yang telah berhasil mengembangkan sistem pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular.

Banda Aceh Tiru Kota Maju dalam Pengelolaan Sampah

Menurut Illiza, konsep ekonomi sirkular bukan hal baru bagi Banda Aceh. Sebelumnya, kota ini bahkan pernah memproduksi listrik dari gas metana yang dihasilkan TPA Gampong Jawa. Proyek tersebut sempat memasok energi ke ratusan rumah warga dan menjadi kebanggaan masyarakat.

Namun, ia mengakui bahwa kebijakan itu terhenti karena pergantian kepemimpinan. Kini, ia bertekad untuk menghidupkan kembali model pengelolaan sampah sebagai sumber energi sekaligus sumber ekonomi. Dengan cara ini, volume sampah yang masuk ke TPA bisa berkurang drastis, lingkungan menjadi lebih bersih, serta anggaran kota dapat dialihkan ke program lain yang lebih produktif.

Selain itu, Illiza menegaskan bahwa keberhasilan tidak cukup hanya diukur dari jumlah piala penghargaan. Banda Aceh memang sudah 11 kali meraih Piala Adipura, tetapi menurutnya prestasi sejati lahir dari perubahan perilaku warga. Ia mencontohkan kebiasaan anak-anak yang kini membawa tumbler ke sekolah sebagai tanda tumbuhnya kesadaran sejak usia dini.

Peraturan dan Program Konkret Pemko Banda Aceh

Pemerintah Kota Banda Aceh juga telah menyiapkan berbagai regulasi untuk mendukung program bebas sampah 2027. Beberapa di antaranya ialah Qanun Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah, Perwal Nomor 111 mengenai pembatasan penggunaan kantong plastik, serta Perwal Nomor 39 tentang aplikasi pelaporan kebersihan e-Berindah.

Tidak berhenti di regulasi, Pemko Banda Aceh juga meluncurkan program konkret seperti pendirian bank sampah di setiap sekolah dan gampong. Program ini mengusung prinsip 3R: Reduce, Reuse, Recycle. Hasilnya, masyarakat tidak hanya mengurangi volume sampah dari sumbernya, tetapi juga memperoleh manfaat ekonomi. Beberapa bank sampah bahkan berhasil membangun musala dari hasil pengelolaan sampah.

Illiza mengungkapkan, sepanjang Januari hingga Juni 2025, Banda Aceh mampu mengurangi sekitar 13.000 ton sampah dari sumbernya. Angka tersebut setara dengan 15 persen dari rata-rata 250 ton sampah per hari. Capaian ini dianggap sebagai bukti nyata bahwa konsep pengelolaan sampah berbasis masyarakat dapat berhasil jika dijalankan secara konsisten.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Meski capaian tersebut patut diapresiasi, tantangan tetap ada. Kapasitas TPA Gampong Jawa kini semakin terbatas sehingga sebagian sampah harus dialihkan ke TPA regional di Blang Bintang. Kondisi ini, menurut Illiza, menuntut adanya revolusi besar dalam sistem pengelolaan sampah.

Ia menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh pihak, mulai dari rumah tangga, sekolah, hingga kantor pemerintahan. Dengan memilah dan mengolah sampah sejak dari sumbernya, beban TPA bisa berkurang secara signifikan. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sampah anorganik bisa didaur ulang, sementara residu yang tersisa harus ditangani secara khusus.

“Insyaallah, dengan semangat kolaborasi, kita akan mampu mewujudkan Banda Aceh bebas sampah 2027,” pungkas Illiza dengan optimisme tinggi.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!