Wali Kota Illiza Turun Tangan Tertibkan Baliho Ilegal di Banda Aceh

Lingkanews.com | Banda AcehWali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, memimpin langsung operasi penertiban baliho ilegal di kawasan Taman Putroe Phang, Jumat malam, 30 Mei 2025. Ia didampingi tim gabungan dari Satpol PP/WH, Dinas PUPR, DLHK3, DPMPTSP, Dishub, Muspika Baiturrahman, dan personel TNI/Polri.

Dalam operasi tersebut, petugas merobohkan tiga baliho tanpa izin. Dua berukuran 5×10 meter dan satu lagi berukuran 2×5 meter. Ketiga baliho berdiri di pinggir jalan utama dan menutupi area publik. Penertiban ini menyelesaikan tahap pertama operasi di area Simpang Jam hingga Simpang Mesra.

“Kami sudah beri waktu kepada pemilik untuk mengurus izin atau membongkar sendiri. Karena tidak ditindaklanjuti, malam ini kami ambil tindakan,” kata Illiza di lokasi.


Penataan Reklame Demi Estetika dan PAD

Illiza menyatakan, pemerintah mencatat 133 titik baliho ilegal di seluruh Banda Aceh. Dari jumlah itu, tim sudah menertibkan 23 titik. Ia menilai, pemilik baliho belum menunjukkan itikad baik meski sudah diberi peringatan.

“Sejak awal berdiri, baliho-baliho ini menimbulkan kebocoran PAD yang cukup besar,” jelasnya.

Menurut Illiza, semua pengusaha baliho wajib mengurus izin dan membayar pajak reklame. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan baliho tanpa izin tetap berdiri, walau pemiliknya membayar pajak.

“Kami akan tertibkan semuanya. Kami juga akan menata kembali lokasi-lokasi penempatan agar tidak merusak keindahan kota,” tambahnya.

Baliho yang dibongkar malam itu membutuhkan alat berat dan kerja ekstra petugas. Pemerintah akan melanjutkan penertiban setelah Idul Adha. Targetnya, seluruh baliho ilegal dapat ditangani secara bertahap dan menyeluruh.


Kolaborasi Lintas Instansi Kawal Penertiban

Operasi berjalan lancar dengan dukungan penuh berbagai pihak. Selain wali kota, Pj Sekdako Banda Aceh Jalaluddin ikut turun ke lapangan. Ia didampingi sejumlah kepala dinas, seperti Kasatpol PP/WH M Rizal, Kadis PUPR Cut Ahmad Putra, Plt Kepala DPMPTSP Iskandar, dan Kepala DLHK3 Hamdani Basyah.

Pemerintah Kota Banda Aceh berharap langkah ini menjadi awal dari penataan reklame yang lebih tertib. Selain menjaga keindahan kota, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!