Wali Nanggroe Kukuhkan Pengurus PAW MAA Periode 2021-2026

Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk Malik Mahmud Al Haythar, secara resmi mengukuhkan kepengurusan Majelis Adat Aceh (MAA) Pengganti Antar Waktu 2021-2026, Kamis (28/8/2025).

Lingkanews.com | Banda Aceh — Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haythar secara resmi mengukuhkan kepengurusan Majelis Adat Aceh (MAA) Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2021-2026, Kamis (28/8/2025) di Banda Aceh.

Pengukuhan Berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh

Kabag Kerjasama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, menjelaskan bahwa pengukuhan ini merujuk pada Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.1.4/1008/2025. Ia menegaskan, keputusan tersebut menandai langkah penting untuk memperkuat lembaga adat sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Wali Nanggroe Tekankan Peran Strategis Adat

Dalam sambutannya, Wali Nanggroe menegaskan MAA memegang peran strategis. Lembaga adat ini tidak hanya simbol, melainkan motor penggerak dalam menjaga, mengembangkan, dan melestarikan adat serta kearifan lokal.

Ia menambahkan, adat Aceh berpadu dengan syariat Islam dan membentuk identitas keacehan. Oleh karena itu, adat harus hadir dalam aspek sosial, ekonomi, pendidikan, dan penyelesaian konflik masyarakat.

“Adat Aceh mengajarkan keseimbangan, kebijaksanaan, dan perdamaian. Nilai ini tetap relevan menghadapi tantangan zaman,” ujar Wali Nanggroe.

Dorongan untuk Generasi Muda

Wali Nanggroe mendorong pengurus MAA memanfaatkan sisa masa jabatan hingga 2026 untuk program prioritas. Mereka perlu memperkuat lembaga adat gampong dan mukim, menyelesaikan sengketa sosial berbasis adat, serta membangun kolaborasi dengan ulama, pemerintah, dan lembaga pendidikan.

Selain itu, ia mengingatkan generasi muda untuk memahami dan menghidupkan kembali adat istiadat agar tidak tergerus arus globalisasi.

Pepatah Aceh sebagai Landasan

Dalam kesempatan itu, Wali Nanggroe mengutip pepatah Aceh: “Adat bak Poteumeureuhom, Hukom bak Syiah Kuala, Qanun bak Putroe Phang, Reusam bak Laksamana.”

Ia menjelaskan bahwa pepatah tersebut menjadi pengingat tentang pentingnya hubungan antara adat, hukum, dan kepemimpinan. Ketiganya harus saling melengkapi demi menjaga martabat dan kedaulatan masyarakat Aceh.

Susunan Pengurus yang Dikukuhkan

Adapun pengurus MAA PAW periode 2021-2026 yang dikukuhkan meliputi:

  • Prof Dr Drs Yusri Yusuf, MPd (Ketua)

  • Miftachhuddin Cut Adek SE MSi (Wakil Ketua I)

  • Drs Syaiba Ibrahim (Wakil Ketua II)

  • Abdul Hadi Zakaria (Ketua Pemangku Adat)

  • Drs H Saidan Nafi MHum (Wakil Ketua Pemangku Adat)

  • Saidinur Yusuf (Sekretaris Pemangku Adat)

Berikan Komentar
error: Content is protected !!