Warga Bireuen Curi ATM Sahabat, Gasak Rp94 Juta untuk Judi Online

Polisi mengamankan barang bukti dan pelaku penggasak uang di mesin ATM.

Lingkanews.com | Banda Aceh — Seorang pemuda asal Kabupaten Bireuen berinisial AW (25) ditangkap tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah mencuri kartu ATM sahabatnya dan menggasak uang hingga Rp94 juta. Uang hasil kejahatan itu ia gunakan untuk membeli sepeda motor sport dan bermain judi online.

Kronologi Awal Pencurian ATM

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, menjelaskan bahwa korban bernama Ikhsan (24), warga Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Awalnya, korban meminta bantuan pelaku untuk membuat kartu ATM di Bank Syariah Indonesia (BSI). Saat proses pembuatan PIN, pelaku mengintip kode rahasia tersebut.

Beberapa minggu kemudian, pada Juli 2025, pelaku mencuri kartu ATM korban yang tersimpan di rumah. Dengan memanfaatkan PIN yang sudah ia ketahui, AW menarik uang korban di sejumlah galeri ATM BSI di Banda Aceh. Penarikan dilakukan secara bertahap dengan nominal berbeda, hingga total kerugian mencapai Rp94 juta.

Korban baru menyadari pencurian itu ketika hendak menarik uang di ATM BSI Lampineung, Banda Aceh. Saldo rekeningnya berkurang drastis. Ia langsung melapor ke pihak bank, yang kemudian menunjukkan bahwa penarikan dilakukan di beberapa lokasi berbeda di Banda Aceh. Setelah itu, korban melapor ke Polresta Banda Aceh.

Penangkapan Pelaku di Bireuen

Setelah menerima laporan, tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin Ipda M. Efendy bergerak cepat melakukan penyelidikan. Mereka juga berkoordinasi dengan pihak bank untuk membuka rekaman CCTV di lokasi ATM.

Dari hasil analisis, polisi berhasil melacak identitas pelaku. Pada Kamis malam (28/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, tim menangkap AW di sebuah pondok di samping rumahnya di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen. Pelaku tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap.

“Benar, kami sudah mengamankan pelaku pencurian uang Rp94 juta dari ATM milik korban. Saat ini, pelaku sudah kami bawa ke Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKP Donna Briadi, Jumat (29/8/2025).

Uang Hasil Kejahatan untuk Motor dan Judi Online

Dalam pemeriksaan, AW mengaku menghabiskan uang curiannya untuk membeli sepeda motor sport jenis Honda CBR 250 cc senilai Rp45 juta. Sisanya ia gunakan untuk bermain judi online slot. Jumlah deposit yang ia lakukan pun mengejutkan, mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta dalam sekali transaksi.

“Pelaku mengaku tidak bisa menahan diri. Sebagian besar uang korban habis untuk judi slot online. Sisanya digunakan untuk membeli motor baru,” jelas AKP Donna.

Polisi Ingatkan Masyarakat Jaga Kerahasiaan PIN

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus pencurian seperti ini. Ia menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan PIN ATM.

“Setiap kali kita memasukkan PIN, tutupi dengan tangan agar tidak terlihat orang lain. Jangan pernah membagikan PIN kepada siapapun, bahkan orang terdekat sekalipun,” imbau Donna.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa pelaku sering menggunakan berbagai trik, mulai dari mengintip PIN hingga memasang kamera kecil di mesin ATM. Bahkan, ada juga pelaku yang berpura-pura membantu ketika kartu ATM terganjal di mesin.

“Kami minta masyarakat lebih berhati-hati. Jangan mudah percaya orang yang tiba-tiba menawarkan bantuan di ATM. Laporkan segera ke bank atau aparat jika menemukan hal mencurigakan,” ujarnya.

Harapan Korban dan Penanganan Kasus

Korban Ikhsan mengaku sangat terpukul dengan peristiwa ini. Ia tidak menyangka sahabatnya sendiri tega mengkhianati kepercayaannya. Meski demikian, ia tetap menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Mereka juga akan menelusuri aliran dana yang digunakan pelaku untuk judi online.

“Kasus ini akan kami proses hingga tuntas. Kami ingin memastikan agar masyarakat mendapat perlindungan dan pelaku kejahatan tidak punya ruang untuk beraksi lagi,” tutup AKP Donna.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!