WNA Asal Pakistan Ditangkap di Banda Aceh, Salahgunakan Visa Remote Worker untuk Bekerja di Kafe
Lingkanews.com | Banda Aceh — Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MB (44). Ia terbukti bekerja di salah satu kafe di kawasan Lambhuk, Banda Aceh, meski hanya memiliki izin tinggal untuk bekerja jarak jauh.
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, mengatakan penangkapan bermula dari laporan warga pada 22 Oktober 2025. Tim kemudian mendatangi lokasi dan mendapati MB sedang membuat roti di dapur kafe tersebut.
Gunakan Visa Remote Worker untuk Kerja Langsung
Hasil pemeriksaan menunjukkan MB memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) dengan indeks visa E33G, atau visa remote worker. Visa ini seharusnya hanya untuk pekerjaan daring bagi perusahaan luar negeri.
“Visa remote worker tidak boleh digunakan untuk bekerja langsung di lapangan. Namun MB justru menerima pekerjaan fisik di kafe,” kata Gindo, Senin (3/11/2025).
Menurut Gindo, aktivitas MB jelas melanggar ketentuan keimigrasian. Sejak September 2025, MB bekerja sebagai pembuat roti dan menerima upah sekitar Rp2 juta per bulan.
Petugas Sita Dokumen dan Lanjutkan Pemeriksaan
Petugas Imigrasi menyita paspor serta izin tinggal milik MB sebagai barang bukti. Berdasarkan data, MB tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 26 Agustus 2025. Ia kemudian terdeteksi berada di Banda Aceh sebulan kemudian.
MB memiliki paspor yang berlaku hingga Juli 2028 dan ITAS yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada 7 Maret 2025. “Kami menahan MB di ruang detensi sambil memproses pelanggaran hukumnya,” ujar Gindo.
Pihak imigrasi akan menjerat MB dengan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jika terbukti menyalahgunakan izin tinggal.
Imigrasi Perketat Pengawasan WNA di Aceh
Gindo menegaskan pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah Aceh. Ia menyebut kerja sama masyarakat sangat penting dalam mencegah pelanggaran serupa.
“Warga bisa segera melapor jika melihat WNA yang bekerja tanpa izin. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen menjaga kedaulatan hukum keimigrasian dan memastikan setiap WNA menaati aturan selama berada di Indonesia.
Keahlian Membuat Roti Tak Bisa Jadi Alasan
Penyidik menemukan MB memiliki keahlian membuat roti, yang membuat pemilik kafe tertarik mempekerjakannya. Namun keahlian tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran.
“Meski punya kemampuan, izin tinggal MB tidak mengizinkan dia bekerja langsung di tempat usaha. Kami akan menindak tegas sesuai hukum,” tegas Gindo.





