Satgassus Pangan Aceh Soroti Ketidaksesuaian Data Cetak Sawah, Distanbun Diduga Lalai
Lingkanews.com | Banda Aceh – Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Swasembada Pangan Nasional Provinsi Aceh, Hasbi ST, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas dugaan ketidaksesuaian data antara Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh (Distanbun) dengan Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Dugaan ini mencuat terkait program cetak sawah baru yang menjadi bagian penting dari ketahanan pangan daerah.
Menurut Hasbi, pihaknya sebelumnya telah mengusulkan 15 kabupaten/kota di Aceh yang dinilai membutuhkan perluasan lahan pertanian dan memiliki potensi ketersediaan lahan yang memadai. Namun, hasil koordinasi dengan Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa hanya tiga daerah di Aceh yang tercatat secara resmi dalam program tersebut.
“Tiga daerah yang terdata adalah Aceh Jaya, Pidie Jaya, dan Bireuen. Ini sangat jauh dari jumlah yang kami ajukan sebelumnya,” ujar Hasbi dalam keterangannya kepada media, Rabu (8/5).
Ia menambahkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara laporan lapangan dengan informasi yang dikirimkan oleh Distanbun ke pemerintah pusat. Menurut laporan resmi dari Distanbun, Aceh disebut tidak memiliki lagi lahan potensial untuk pencetakan sawah baru.
“Padahal fakta di lapangan sangat berbeda. Masih banyak lahan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung program swasembada pangan. Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan serius,” lanjut Hasbi.
Hasbi menilai bahwa kesalahan data tersebut tidak hanya menghambat upaya peningkatan ketahanan pangan di Aceh, tetapi juga merugikan masyarakat dan petani yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian.
Ia menyebut kondisi ini sebagai bentuk kelalaian administratif yang dapat berdampak sistemik terhadap pembangunan sektor pangan di Aceh. Oleh karena itu, pihaknya berencana menyampaikan laporan resmi kepada Gubernur Aceh.
“Evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan kinerja Distanbun sangat diperlukan. Ini demi memastikan bahwa program pemerintah pusat dapat dilaksanakan secara maksimal di daerah,” ujar Hasbi tegas.
Satgassus, menurutnya, akan mengambil langkah-langkah strategis namun tetap berada dalam kerangka hukum dan peraturan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam setiap tindakan yang diambil.
“Kami bekerja sesuai dengan mekanisme pemerintahan. Prinsip-prinsip tata kelola yang baik harus ditegakkan, terutama dalam sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti pangan,” katanya.
Hasbi juga menegaskan pentingnya partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan di bidang pertanian untuk bersama-sama membenahi persoalan data dan kebijakan. Kolaborasi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta petani harus diperkuat.
Dengan demikian, ia berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti persoalan ini dan melakukan pembenahan struktural di tingkat dinas, guna menghindari terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Baca berita pilihan kami lainnya langsung di ponselmu : WhatsApp Channel