Pembahasan Revisi UUPA Dimulai, Pemerintah Aceh Tegaskan Komitmen Jaga Otonomi Khusus
Lingkanews.com | JAKARTA – Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Aceh, M Nasir, menghadiri forum diskusi strategis yang membahas draf Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Diskusi berlangsung di Aula Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), Cikini, Jakarta, Kamis (22/5/2025), dan diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh.
Meski tidak memberikan sambutan resmi, M Nasir mengikuti seluruh proses diskusi secara langsung. Kehadirannya menunjukkan komitmen Pemerintah Aceh dalam menjaga pelaksanaan otonomi khusus tetap sejalan dengan semangat perdamaian Helsinki.
Forum ini membahas rencana perubahan terhadap delapan pasal serta penambahan satu pasal baru dalam UUPA. Dengan demikian, jumlah keseluruhan pasal bertambah menjadi 274. Revisi ini fokus pada penguatan kewenangan Pemerintah Aceh dan peningkatan kapasitas fiskal daerah melalui skema anggaran berkelanjutan dari Pemerintah Pusat.
Dorongan Legislasi dan Ancaman Dana Otsus
Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, menjelaskan bahwa penyusunan draf revisi melibatkan akademisi, praktisi hukum, masyarakat sipil, hingga partai politik lokal. Menurutnya, revisi ini merupakan tanggung jawab kolektif untuk memperjelas posisi Aceh dalam sistem ketatanegaraan nasional.
“Revisi ini adalah bagian dari tanggung jawab kita bersama untuk memperjelas posisi Aceh dalam sistem ketatanegaraan nasional,” ujarnya dalam forum.
Sementara itu, Sekretaris Forbes DPR/DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, menegaskan pentingnya mendorong revisi UUPA masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Ia mengingatkan bahwa meskipun UUPA telah tercantum dalam Prolegnas jangka menengah 2024–2029, namun belum menjadi prioritas untuk tahun 2025.
“Kalau tidak kita dorong tahun depan, maka revisi bisa tertunda. Ini berisiko besar bagi masa depan dana otonomi khusus Aceh,” tegas Azhari.
Ia menjelaskan bahwa dana otonomi khusus sebesar 1 persen dari APBN hanya dihitung hingga 2027. Tanpa dasar hukum yang diperkuat melalui revisi, peluang memperjuangkan keberlanjutan dana tersebut bisa hilang.
Azhari juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melobi langsung Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk memasukkan UUPA ke dalam Prolegnas. Namun, ia menekankan pentingnya kerja kolektif seluruh pemangku kepentingan agar proses ini berjalan mulus.
Diskusi ditutup dengan komitmen bersama dari DPRA, Pemerintah Aceh, Forbes, serta elemen masyarakat dan akademisi untuk terus mengawal proses revisi ini. Semua pihak sepakat bahwa revisi UUPA merupakan langkah penting memperkuat otonomi khusus Aceh secara adil, konstitusional, dan berkelanjutan.