Aceh Genjot Pembentukan Koperasi Merah Putih: 290 Unit Sudah Berdiri, Ribuan Gampong Menyusul

Lingkanews.com | Banda Aceh – Pemerintah Aceh terus mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di seluruh desa sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi berbasis lokal. Hingga Mei 2025, sebanyak 290 koperasi telah terbentuk, sementara 2.431 gampong sedang dalam tahap Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), sebagai langkah awal pembentukan KMP di daerah masing-masing.

Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskopukm) Aceh, Teuku Kamaluddin, menjelaskan bahwa pihaknya terus mendorong seluruh kabupaten/kota untuk menyelesaikan Musdesus tepat waktu. Ia menyatakan bahwa proses pembentukan koperasi dijadwalkan tuntas pada akhir Juni 2025.

“Musdesus kita targetkan rampung akhir Mei. Selanjutnya, pembentukan koperasi kami dorong agar selesai secepatnya. Pemerintah Aceh sudah mengambil berbagai langkah strategis untuk mempercepat proses ini,” kata Teuku Kamaluddin dalam diskusi publik bertema Kebijakan Pemerintah dalam Rangka Pembentukan Koperasi Merah Putih: Peluang dan Tantangan, yang digelar Selasa (27/5/2025) di Banda Aceh.


Target Nasional dan Komitmen Aceh

Pembentukan KMP merupakan amanat langsung dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Penguatan Ekonomi Desa. Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di seluruh Indonesia. KMP menjadi instrumen utama untuk mewujudkan kemandirian desa, meningkatkan ketahanan pangan, serta mendorong kesejahteraan masyarakat melalui usaha kolektif.

Aceh menjadi salah satu provinsi yang aktif merespons kebijakan ini. Menurut Teuku Kamaluddin, Diskopukm Aceh tidak hanya memfasilitasi pembentukan koperasi, tetapi juga membina dan menyiapkan perangkat pengawasan berbasis syariah yang sesuai dengan karakteristik lokal.

“Kita juga terus memperkuat peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) agar semua koperasi berjalan sesuai prinsip syariah. Ini menjadi ciri khas Aceh dalam penerapan koperasi yang tidak hanya profesional, tapi juga religius,” jelasnya.


Penguatan Pengawasan Syariah

Pemerintah Aceh juga fokus pada pembentukan dan penambahan jumlah DPS di seluruh wilayah. Saat ini, Aceh mencatatkan 262 DPS aktif. Namun jumlah tersebut masih jauh dari kebutuhan ideal. Mengacu pada standar pengawasan, satu DPS maksimal membina lima koperasi. Dengan target 6.500 koperasi di Aceh, jumlah DPS ideal mencapai lebih dari 1.200 orang.

“Kita masih kekurangan DPS. Maka kami terus bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) setempat untuk mempercepat proses sertifikasi,” ujar Teuku Kamaluddin. Ia menegaskan, calon DPS harus mengikuti dan lulus sertifikasi dari DSN-MUI. Selain itu, setiap koperasi wajib memiliki dua DPS: satu bersertifikat nasional, dan satu lagi berkompetensi syariah berdasarkan rekomendasi MPU kabupaten/kota.

Praktisi Hukum, Ayu Ningsih, menambahkan bahwa semua koperasi di Aceh wajib menjalankan sistem keuangan syariah sesuai Qanun Lembaga Keuangan Syariah. Oleh karena itu, kehadiran DPS yang sah menjadi syarat mutlak.

“Jika ada gampong yang belum memiliki DPS, mereka bisa langsung berkonsultasi dengan Diskopukm setempat. Kita harus pastikan setiap koperasi dikelola secara halal dan profesional,” ujarnya.


Peningkatan Kapasitas dan Adaptasi Lokal

Selain aspek regulasi, pemda dan pemangku kebijakan juga mendorong peningkatan kapasitas pengurus koperasi. Ayu Ningsih menilai pentingnya pelatihan setelah koperasi terbentuk agar para pengurus memiliki keterampilan dan pengetahuan memadai.

“Kalau semua syarat dipenuhi sejak awal, kita khawatir prosesnya jadi lambat. Maka setelah koperasi berdiri, kita harus langsung tingkatkan kapasitas pengurus melalui pelatihan dan pendampingan,” jelasnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Apdesi DPD Aceh, Saiful Isky, mengingatkan agar usaha koperasi menyesuaikan dengan kebutuhan dan potensi lokal desa. Ia berharap pemerintah memberi ruang adaptasi dan fasilitasi pelatihan berkelanjutan.

“Setiap koperasi harus relevan dengan potensi lokal. Harapan kami, pemerintah bantu fasilitasi pelatihan agar koperasi ini benar-benar memberi dampak pada kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.


Ragam Usaha dan Dampak Ekonomi

Koperasi Merah Putih dirancang mengelola sedikitnya tujuh unit usaha utama, antara lain: apotek, klinik, simpan pinjam, pengadaan sembako, pergudangan atau cold storage, logistik, serta kantor koperasi. Pemerintah juga membuka peluang bagi koperasi untuk mengembangkan unit usaha lain yang sesuai kebutuhan dan potensi lokal.

Dengan pendekatan gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi warga, KMP diharapkan menjadi motor utama dalam transformasi ekonomi desa. Selain menciptakan lapangan kerja, koperasi ini juga diyakini mampu menguatkan ketahanan pangan dan menekan ketergantungan pada pihak luar.

Diskusi publik ini diselenggarakan oleh Lembaga Kajian Sosial Politik Aceh dan menghadirkan sejumlah tokoh, termasuk Teuku Kamaluddin dari Diskopukm Aceh, Ayu Ningsih dari kalangan praktisi hukum, serta Saiful Isky dari Apdesi Aceh. Acara ini dimoderatori oleh Direktur Koalisi NGO HAM, Khairil Arista.

Pemerintah Aceh optimistis, melalui sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga keuangan syariah, pembentukan koperasi merah putih akan menciptakan struktur ekonomi desa yang mandiri, adil, dan berkelanjutan.

Berikan Komentar