Plt Sekda Aceh Lantik Komisioner Komisi Informasi Aceh Periode 2025–2029

Plt. Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, melantik Komisioner Komisi Informasi Aceh, di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh, Selasa, (24/6/2025).

Lingkanews.com | Banda Aceh Plt Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, melantik lima anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) untuk masa jabatan 2025–2029 di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Selasa (24/6/2025). Mereka yang dilantik adalah Junaidi, Dian Rahmat Syahputra, SE, MTP, M. Nasir, Sabri, dan Vicky Bastianda.

KIA merupakan lembaga independen. Tugasnya memastikan keterbukaan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi secara non-litigasi melalui mediasi atau ajudikasi.

Dalam sambutannya, M. Nasir menyampaikan ucapan selamat kepada para komisioner. Ia menekankan bahwa jabatan ini membawa tanggung jawab moral dan profesional.

“Amanah ini adalah kehormatan besar. Tugas ini memerlukan komitmen tinggi dan integritas,” kata Nasir.

Ia menjelaskan bahwa arus informasi digital saat ini sangat cepat. Dalam situasi ini, keterbukaan informasi menjadi kebutuhan dasar bagi tata kelola pemerintahan demokratis.

KIA Diminta Aktif Dorong Transparansi dan Edukasi Publik

Nasir menyebut KIA sebagai pilar penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Ia mendorong komisioner untuk tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga aktif melakukan pengawasan dan edukasi publik.

“Gunakan teknologi informasi untuk memperluas akses publik terhadap data dan dokumen,” tegasnya.

Ia juga meminta komisioner menjaga integritas dan membangun kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, pelayanan informasi publik harus berlangsung cepat, inklusif, dan efisien.

Nasir berharap KIA bisa melakukan pengawasan menyeluruh terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi di semua lembaga publik. Ia mendorong lahirnya inovasi pelayanan dan pendidikan informasi yang berkelanjutan di masyarakat.

Pemerintah Daerah Diminta Dukung Tugas KIA

Dalam pesannya, Nasir mengajak seluruh unsur pemerintah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga gampong untuk mendukung penuh pelaksanaan tugas-tugas KIA. Ia juga menghimbau masyarakat agar menggunakan hak atas informasi secara bijak.

“Mari kita manfaatkan keterbukaan ini untuk membangun kesadaran bersama, memperkuat kontrol sosial, dan menjaga etika dalam komunikasi,” tutupnya.

Pelantikan komisioner ini menandai komitmen Pemerintah Aceh untuk memperkuat prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang lebih terbuka.

Berikan Komentar