Hasto dan Tom Lembong Bebas Lewat Amnesti – Abolisi Prabowo

Lingkanews.com | Jakarta — Dua tokoh nasional, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Hasto Kristiyanto, kini telah meninggalkan balik jeruji besi. Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatifnya untuk memberi abolisi kepada Tom dan amnesti kepada Hasto. Keputusan ini berlaku sejak Jumat, 1 Agustus 2025, dan memicu perhatian luas publik.

Hasto menerima amnesti usai divonis 3,5 tahun dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Ia dan tim hukumnya sempat menyatakan banding. Namun, pemerintah mengeluarkan keputusan presiden sebelum proses banding bergulir. Hari itu juga, Hasto bebas dari Rutan KPK.

Tom Lembong, yang menjalani hukuman 4,5 tahun dalam kasus korupsi impor gula, juga menerima abolisi. Presiden menyampaikan keputusan tersebut pada malam sebelumnya. Tom keluar dari Rutan Cipinang pada Jumat malam sekitar pukul 22.05 WIB.


Hasto Apresiasi Prabowo dan Megawati

Hasto langsung menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan dan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk keadilan substantif dan keberanian moral seorang pemimpin.

“Presiden Prabowo menjawab isi pleidoi kami tentang pentingnya keadilan yang hakiki. Saya sangat menghargai keputusan tersebut,” kata Hasto.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Megawati Soekarnoputri dan seluruh kader PDIP. Menurutnya, mereka telah memberikan semangat besar yang membantunya melewati masa sulit.


Tom Lembong: Saya Pulih Secara Moral

Tom Lembong tak hanya merasa lega. Ia menganggap abolisi tersebut sebagai pemulihan nama baik dan martabatnya sebagai warga negara.

“Saya berterima kasih kepada Presiden Prabowo dan DPR. Keputusan ini memulihkan kehormatan saya,” ujar Tom di depan Rutan Cipinang.

Ia juga mengungkapkan tekad untuk kembali berkontribusi bagi bangsa setelah proses ini selesai. Dukungan dari keluarga, teman, dan masyarakat memperkuat semangatnya untuk bangkit.


DPR Tegaskan Keputusan Berdasarkan Prosedur

DPR RI membenarkan bahwa Presiden telah meminta pertimbangan mereka sebelum menerbitkan keputusan. Komisi III menyatakan bahwa mekanisme amnesti dan abolisi berjalan sesuai konstitusi dan tidak bertentangan dengan prinsip keadilan.

Anggota Komisi III menegaskan bahwa langkah ini bukan upaya melemahkan hukum. DPR menganggap keputusan ini sebagai koreksi dalam bingkai konstitusional.

“Amnesti dan abolisi adalah bagian dari sistem hukum kita. Keduanya bukan bentuk toleransi terhadap pelanggaran hukum, tapi solusi konstitusional saat hukum bertemu dengan nilai keadilan,” tegas salah satu anggota Komisi.


Simbol Rekonsiliasi Politik

Langkah Presiden Prabowo memunculkan banyak penafsiran. Namun sebagian besar pengamat sepakat bahwa keputusan ini menjadi simbol rekonsiliasi nasional. Prabowo menunjukkan komitmennya untuk merangkul berbagai kekuatan politik.

Banyak pihak melihat ini sebagai strategi untuk menyatukan energi nasional menuju stabilitas. Pemerintah juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak tanpa mengorbankan prinsip keadilan.

Keputusan ini mengawali masa kepemimpinan Prabowo dengan pesan kuat: Indonesia butuh persatuan yang dibangun di atas keadilan, bukan pembalasan.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!