Polisi Tangkap 7 Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim Aceh

Lingkanews.com | Banda Aceh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh bertindak cepat menindak aksi premanisme yang mengganggu ketertiban masyarakat. Polisi menangkap tujuh orang setelah video keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh viral di media sosial.

Polisi Bergerak Setelah Video Keributan Beredar

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menegaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penangkapan begitu menerima laporan dan bukti rekaman. Ia menyebut ketujuh pelaku sedang diperiksa untuk memastikan peran masing-masing.

“Ada tujuh orang yang kami tangkap terkait keributan di Dinas Perkim. Saat ini, penyidik masih menyelidiki motifnya. Kami tegaskan, aksi premanisme tidak akan kami toleransi,” ujar Joko, Rabu (13/8/2025).

Polisi Ungkap Identitas Pelaku

Penyidik mengidentifikasi para pelaku sebagai M alias Aneuk Tulut, R alias Aneuk Muda Pakam, MH alias Bate Itam, M alias Taliba, MAI alias Kek Min, B alias Nyak Boy, dan H alias Metui. Mereka menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolda Aceh untuk mengungkap peran dan motif.

Polda Aceh Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme

Joko menegaskan bahwa Polda Aceh akan terus mengejar siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban umum. Ia mengajak masyarakat untuk melapor segera jika menemukan tindakan serupa.

“Oleh karena itu, kami minta warga tidak ragu melapor. Polisi siap hadir dan bertindak. Premanisme tidak akan berkembang di Tanah Rencong selama kami berdiri di sini,” tutupnya.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!