Polda Aceh Tegaskan Sikap: Siap Tindak Tegas Perambah Hutan di Bireuen
Lingkanews.com | Banda Aceh — Polda Aceh meningkatkan kewaspadaan terhadap dugaan perambahan hutan di kawasan hutan produksi Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen. Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus telah turun ke lokasi dan memulai penyelidikan intensif, menyasar aktivitas pembukaan lahan yang dinilai melanggar hukum.
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, melalui Dirreskrimsus Kombes Zulhir Destrian, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius. Ia menyampaikan, tim penyidik sudah memeriksa langsung dua desa di Kecamatan Peudada dan meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat.
Penyelidikan Intensif di Dua Desa Peudada
Menurut Zulhir, penyidik tidak hanya memotret kondisi lapangan, tetapi juga mengumpulkan bukti awal yang mendukung dugaan adanya tindak pidana perkebunan dan perusakan hutan. Selama beberapa hari, tim bekerja mengawasi aktivitas masyarakat yang membuka lahan, mencatat titik-titik rawan, serta mendalami pola kerja para pelaku.
“Langkah ini bagian dari pencegahan sekaligus pemberantasan. Kami ingin memastikan bahwa kawasan hutan produksi tidak berubah fungsi menjadi lahan ilegal yang mengancam ekosistem,” ujar Zulhir dengan tegas. Ia menambahkan, pihaknya akan terus memantau situasi hingga penyelidikan tuntas.
Tegakkan Hukum Tanpa Kompromi
Zulhir menekankan, Kapolda Aceh sudah memberikan arahan jelas agar seluruh kasus perambahan hutan ditindak tanpa kompromi. Bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, baik perorangan maupun kelompok, penegakan hukum akan dilakukan dengan langkah tegas sesuai ketentuan undang-undang.
Ia juga menegaskan, pihaknya tidak ingin ada kesan pembiaran terhadap praktik perusakan hutan. “Kalau kita biarkan, dampaknya sangat besar. Hutan yang rusak akan memicu banjir, longsor, dan hilangnya sumber mata pencaharian masyarakat. Karena itu, kita harus bertindak cepat,” tambahnya.
Kolaborasi dengan Instansi Kehutanan
Untuk memperkuat langkah hukum, Polda Aceh menjalin koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Aceh. Kedua instansi tersebut diharapkan dapat memberikan data teknis dan dukungan lapangan.
“Sinergi ini penting agar tidak ada informasi yang simpang siur. Data yang valid dari instansi teknis membantu kami menilai apakah aktivitas yang dilakukan masyarakat masih sesuai aturan atau sudah masuk kategori perambahan,” jelas Zulhir. Ia menilai kolaborasi antarlembaga akan memperkuat hasil penyelidikan dan mencegah manipulasi informasi.
Jaga Ketenangan Masyarakat
Selain mengusut kasus ini, Zulhir mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi isu liar. Ia meminta warga tidak mudah percaya pada kabar yang belum jelas kebenarannya, terutama yang beredar di media sosial.
“Masyarakat harus tahu bahwa penegakan hukum sedang berjalan. Jangan termakan isu yang tidak valid. Percayakan semuanya kepada penyidik, karena kami bekerja sesuai prosedur dan transparan,” tegas Zulhir. Menurutnya, kepercayaan publik sangat penting untuk menjaga ketertiban dan stabilitas di lapangan.
Melalui penyelidikan ini, Polda Aceh berharap dapat memberikan efek jera sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga hutan. Zulhir menegaskan, hutan bukan hanya aset daerah, tetapi juga warisan generasi mendatang yang harus dijaga.
“Kalau hutan hilang, kita semua akan merasakan dampaknya. Karena itu, mari kita cegah bersama. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum, sementara masyarakat berperan dalam menjaga lingkungan,” pungkasnya.