Polda Aceh Gagalkan 80,5 Kg Sabu, 1,3 Ton Ganja, dan 1 Kg Kokain
Lingkanews.com | Banda Aceh — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh terus memperkuat komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh bersama BNNP Aceh, Bea dan Cukai, serta beberapa Polres di wilayah Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar.
Dari hasil operasi gabungan tersebut, aparat berhasil menyita 80,5 kilogram sabu, 1,3 ton ganja, dan 1 kilogram kokain yang berpotensi meracuni jutaan masyarakat Aceh. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan narkotika internasional masih aktif mencoba menjadikan Aceh sebagai jalur masuk ke wilayah Indonesia.
Operasi Gabungan Ungkap Jaringan Narkotika di Aceh Utara
Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus sabu bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah Aceh Utara. Tim Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh segera menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan mendalam selama beberapa hari.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas bergerak cepat dan menangkap seorang tersangka di Desa Alue Bade, Kecamatan Simpang Keramat, pada Selasa, 30 September 2025. Dalam penangkapan itu, petugas menyita empat goni berisi 70 bungkus sabu seberat 77,3 kilogram, dua unit mobil, satu telepon genggam, serta sejumlah dokumen pribadi yang diduga berkaitan dengan jaringan pengedar.
Kapolda menegaskan bahwa penangkapan tersebut membuka jalur baru dalam mengungkap sindikat peredaran sabu lintas provinsi. Setelah pengembangan, tim kembali mengamankan 3,2 kilogram sabu tambahan, sehingga total barang bukti yang disita mencapai 80,5 kilogram. Petugas kini terus memburu jaringan lain yang terlibat dalam pengiriman narkotika tersebut.
Satresnarkoba Gayo Lues Amankan 1,3 Ton Ganja
Selain pengungkapan sabu, Satresnarkoba Polres Gayo Lues juga mencatat keberhasilan besar dalam membongkar peredaran ganja di wilayah pegunungan. Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Rabu, 1 Oktober 2025, terkait dugaan aktivitas pengendalian distribusi ganja oleh seorang warga berinisial AQ, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tim lapangan kemudian melakukan penyisiran di beberapa titik di Gayo Lues dan menemukan lokasi penyimpanan ganja siap edar. Setelah dilakukan pengamanan, petugas berhasil menyita ganja seberat 1,3 ton yang dikemas rapi dalam karung dan plastik besar. Barang haram itu diduga akan dikirim ke luar daerah menggunakan jalur darat dengan sistem pengantaran berantai.
Irjen Pol. Marzuki menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kolaborasi antara aparat penegak hukum dan partisipasi masyarakat. Ia mengapresiasi kepekaan warga yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, sehingga jaringan besar tersebut dapat digagalkan sebelum menyebar luas.
Penemuan 1 Kilogram Kokain di Sabang Hebohkan Warga
Sementara itu, kasus lain yang cukup menarik perhatian publik terjadi di Kota Sabang. Warga Gampong Iboih, Kecamatan Suka Makmue, menemukan bungkusan mencurigakan yang tersangkut di akar pohon bakau pada Sabtu, 6 September 2025. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut ternyata berisi 1 kilogram kokain.
Warga segera melaporkan temuan itu kepada aparat kepolisian. Polres Sabang kemudian mengevakuasi barang bukti dan mengirimkannya ke laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, diduga kuat kokain tersebut berasal dari kapal asing yang melintas di perairan barat Aceh. Penyelidikan terus berlanjut guna menelusuri jaringan distribusi yang terlibat.
Kapolda: Polda Aceh Selamatkan 9 Juta Jiwa dari Ancaman Narkoba
Kapolda Aceh menyampaikan bahwa dari seluruh pengungkapan kasus tersebut, Polda Aceh berhasil menyelamatkan sekitar 9.116.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, angka ini menunjukkan dampak besar dari kerja keras aparat dan sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Ini merupakan bukti nyata komitmen Polri, khususnya Polda Aceh, dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah di hadapan awak media. Ia juga memastikan bahwa seluruh pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) undang-undang yang sama. Hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup menanti para tersangka.
Ajak Masyarakat Bersatu Lawan Narkoba
Dalam penutup konferensi pers, Irjen Pol. Marzuki mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam melawan peredaran narkoba. Ia menegaskan bahwa pencegahan dan pemberantasan narkotika bukan hanya tugas polisi, melainkan tanggung jawab seluruh elemen bangsa.
“Pencegahan dan pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Mari kita lindungi generasi muda Aceh dari ancaman narkotika demi masa depan yang lebih baik,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang aktif melapor, serta menegaskan bahwa informasi sekecil apa pun sangat berharga untuk menutup celah peredaran narkotika di Tanah Rencong.





