Pemerintah Aceh Bantah Tuduhan Mentan Amran Soal Impor Beras Ilegal, MTA Tegaskan BPKS Bertindak Sesuai Kewenangan

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA

Lingkanews.com | Banda Aceh — Pemerintah Aceh menegaskan impor 250 ton beras dari Thailand yang masuk ke Sabang melalui Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) sah dan tidak melanggar regulasi apa pun. Klarifikasi ini disampaikan setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut beras tersebut ilegal serta memerintahkan penyegelan gudang penyimpanannya.

Pernyataan pemerintah Aceh muncul untuk meredakan ketegangan setelah pernyataan Mentan dianggap berlebihan, tidak proporsional, dan mengabaikan kewenangan khusus yang diatur bagi Sabang sebagai kawasan bebas.

Reaksi Pemerintah Aceh terhadap Pernyataan Mentan Amran

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyatakan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) telah menerima laporan lengkap terkait polemik tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan memasukkan beras dari luar merupakan langkah transisi yang sah untuk menekan tingginya harga beras di wilayah kepulauan seperti Sabang.

MTA mengatakan Menteri Amran bersikap terlalu reaksioner ketika menyebut impor tersebut ilegal. Ia menilai tudingan itu tidak berdasar dan mengesampingkan kerangka hukum yang memberikan keistimewaan bagi Sabang.

“Pernyataan ilegal itu tidak memiliki dasar yang kuat serta mereduksi kewenangan Aceh, terutama BPKS yang bekerja berdasarkan regulasi khusus dan UUPA,” ujar MTA dalam keterangan resminya, Selasa (25/11/2025).

Ia juga menyebut bahwa sensitivitas Aceh sebagai wilayah bekas konflik seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah pusat sebelum mengeluarkan pernyataan yang dapat memicu kegaduhan.

Kebijakan Beras di Sabang Dinilai Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Pemerintah Aceh menilai kebutuhan beras di Sabang berbeda dibandingkan daerah daratan Aceh. Harga beras yang dibawa dari daratan dinilai terlalu tinggi, sehingga membebani masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

MTA menjelaskan bahwa impor beras menjadi langkah transisi agar stok pangan tetap terjaga dan harga tidak melonjak. Kebijakan tersebut, menurutnya, berada dalam batas kewenangan penuh BPKS.

“Sabang punya fasilitas kawasan bebas. Kebijakan ini diambil supaya masyarakat tidak tertekan harga beras daratan yang jauh lebih mahal,” kata MTA. Ia menambahkan bahwa pemerintah Aceh menolak keras narasi yang mengaitkan impor tersebut dengan isu nasionalisme. Menurutnya, narasi seperti itu hanya menimbulkan persepsi keliru terhadap Aceh dan BPKS.

Respons terhadap Tuduhan Pusat dan Permintaan Uji Laboratorium

MTA menilai pernyataan Menteri Amran yang menyebut impor itu sebagai pelanggaran perintah Presiden Prabowo Subianto sangat berlebihan. Ia meminta semua pihak menjaga keharmonisan pusat-daerah agar stabilitas nasional tetap terjaga.

“Kalau ada persoalan kewenangan seperti ini, semua pihak perlu menjaga stabilitas nasional dan semangat persatuan sesuai cita-cita Presiden untuk mewujudkan Indonesia maju dan kuat,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Gubernur Aceh meminta Kementerian Pertanian melakukan uji laboratorium terhadap beras tersebut sesuai prosedur peraturan perundang-undangan. Setelah uji selesai, beras diharapkan bisa segera didistribusikan kepada masyarakat Sabang.

Tanggapan Mentan Amran yang Memicu Polemik

Polemik bermula ketika Mentan Andi Amran Sulaiman mengumumkan temuan 250 ton beras impor asal Thailand yang diklaim masuk tanpa izin pusat. Ia menyebut gudang PT Multazam Sabang Group telah disegel atas instruksinya bersama aparat penegak hukum.

“Kami terima laporan hari Minggu, sekitar jam 2, ada beras masuk di Sabang sebanyak 250 ton tanpa izin dari pusat. Kami langsung perintahkan penyegelan, berasnya tidak boleh keluar,” kata Amran dalam konferensi pers, Minggu (23/11/2025).

Amran juga menilai impor tersebut melanggar aturan yang menurutnya telah ditegaskan langsung oleh Presiden agar tidak melakukan impor beras. Pernyataan ini kemudian memicu reaksi dari Pemerintah Aceh yang menilai tudingan tersebut bersifat dramatis dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!