Kuasa Hukum TA Khalid Paparkan Kronologi Lengkap Sengketa Jual Beli Tanah di Lhokseumawe

Kuasa hukum TA Khalid, Safaruddin, menyampaikan keterangan pers terkait sengketa tanah di Kota Lhokseumawe, Jumat, 16 Januari 2026.

Lingkanews.com | Lhokseumawe — Anggota DPR RI asal Aceh, T.A. Khalid, melalui kuasa hukumnya Safaruddin, menggelar konferensi pers pada Jumat, 16 Januari 2026, di Kota Lhokseumawe. Konferensi pers tersebut digelar sebagai respons atas laporan Sofian M. Diah ke Mapolres Lhokseumawe terkait dugaan persoalan jual beli tanah seluas 1.053 meter persegi di Dusun Sawang Keupula, Desa Utenkot, Kecamatan Muara Satu.

Melalui forum tersebut, pihak T.A. Khalid menyampaikan klarifikasi menyeluruh sekaligus memaparkan kronologi panjang kepemilikan, transaksi, hingga perubahan status tata ruang lahan yang kini menjadi objek sengketa hukum.

Awal Kepemilikan Tanah Sejak 2006

Safaruddin menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula jauh sebelum transaksi jual beli dengan Sofian M. Diah terjadi. Pada 22 Juni 2006, T.A. Khalid membeli sebidang tanah dari Zakaria Ibsajasa berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 157/MD/2006.

Akta tersebut dibuat di hadapan PPAT Kecamatan Muara Dua, Drs. A. Madjid, yang saat itu menjabat sebagai Camat Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Luas tanah yang dibeli mencapai sekitar 3.280 meter persegi dengan batas-batas yang jelas dan tercatat secara administratif.

Sejak awal kepemilikan, T.A. Khalid menguasai tanah tersebut secara sah. Ia juga secara rutin membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahun. Bukti pembayaran pajak tersebut, menurut Safaruddin, tersimpan lengkap dan dapat ditunjukkan kapan pun diperlukan.

Selain itu, pada masa itu tidak terdapat informasi atau pemberitahuan resmi yang menyatakan bahwa lahan tersebut masuk dalam kawasan jalur hijau, resapan air, maupun Ruang Terbuka Hijau.

Transaksi Penjualan kepada Sofian M. Diah

Memasuki tahun 2019, T.A. Khalid kemudian menjual sebagian dari tanah tersebut kepada Sofian M. Diah. Luas lahan yang diperjualbelikan mencapai 1.053 meter persegi dan merupakan bagian dari keseluruhan tanah milik T.A. Khalid.

Transaksi tersebut dituangkan dalam Akta Jual Beli Nomor 30/MD/2019. Proses jual beli berlangsung secara terbuka dan melibatkan pejabat yang berwenang sesuai ketentuan hukum pertanahan.

Safaruddin menegaskan bahwa pada saat transaksi dilakukan, kliennya tidak mengetahui adanya perubahan peruntukan ruang terhadap lahan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menyesatkan ataupun merugikan pihak pembeli.

Munculnya Persoalan Sertifikasi

Permasalahan mulai muncul ketika Sofian M. Diah mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik ke Badan Pertanahan Nasional Kota Lhokseumawe. BPN kemudian menolak permohonan tersebut melalui surat tertanggal 4 Juni 2024.

Penolakan tersebut didasarkan pada ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 1 Tahun 2014. Dalam qanun tersebut, lokasi tanah masuk ke dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau dan daerah resapan air.

Setelah menerima surat penolakan tersebut, Sofian M. Diah melayangkan somasi kepada T.A. Khalid. Dari sinilah, menurut Safaruddin, kliennya baru mengetahui adanya perubahan status tata ruang yang berdampak langsung pada proses sertifikasi tanah.

Penetapan RTH Tanpa Pemberitahuan

Safaruddin menilai penetapan kawasan Ruang Terbuka Hijau dilakukan tanpa pemberitahuan langsung kepada pemilik lahan. Ia menyebutkan bahwa kliennya tidak pernah menerima sosialisasi atau surat resmi terkait perubahan status tersebut.

Padahal, menurutnya, sejumlah lahan di sekitar lokasi yang sama justru telah terbit Sertifikat Hak Milik. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi penerapan kebijakan tata ruang di wilayah tersebut.

“Sampai hari ini, klien kami mempertanyakan mengapa lahan di sekitar lokasi bisa bersertifikat, sementara lahan miliknya dinyatakan masuk RTH,” kata Safaruddin.

Upaya Administratif dan Pengajuan PKKPR

Sebagai bentuk itikad baik, T.A. Khalid kemudian menempuh jalur administratif. Pada Oktober 2025, ia mengajukan Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang nonberusaha kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe. PKKPR tersebut mencakup luasan sekitar 3.000 meter persegi, termasuk sebagian tanah yang sebelumnya telah dijual kepada Sofian M. Diah.

Safaruddin menilai terbitnya PKKPR menjadi dasar hukum penting bagi proses sertifikasi selanjutnya. Dengan adanya dokumen tersebut, baik T.A. Khalid maupun Sofian M. Diah memiliki peluang untuk kembali mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik.

Proses Sertifikasi Masih Berjalan

Pada 12 Januari 2026, T.A. Khalid kembali mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik ke BPN Kota Lhokseumawe. Hingga saat ini, proses tersebut masih berjalan dan menunggu tahapan verifikasi lebih lanjut dari pihak pertanahan.

Safaruddin menyampaikan bahwa kliennya memilih menempuh jalur hukum dan administratif secara terbuka. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses pemeriksaan apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.

Laporan Polisi dan Klaim Kerugian

Di sisi lain, Sofian M. Diah sebelumnya menyampaikan klaim kerugian senilai Rp421 juta. Ia mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 13 Januari 2026, di Kecamatan Banda Sakti.

Sofian juga telah membuat laporan polisi dengan Nomor STPL III/XI/Res.33/2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan hak atas tanah. Ia menilai lahan yang dibelinya merupakan tanah negara yang berada di kawasan jalur hijau dan daerah resapan air.

Sikap Pihak T.A. Khalid

Melalui kuasa hukumnya, T.A. Khalid menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat melanggar hukum. Ia menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berjalan dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil serta berdasarkan fakta hukum yang utuh.

Safaruddin juga menekankan pentingnya penelusuran menyeluruh terhadap kebijakan tata ruang, proses administrasi pertanahan, serta peran instansi terkait agar sengketa serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!