Bupati dan Kapolres Aceh Besar Diminta Tindak Tegas Oknum Aparatur Gampong Umoong Seuribee
Lingkanews.com | Aceh Besar – Bupati Aceh Besar dan Polres Aceh Besar diminta segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum Keuchik, Sekretaris Desa (Sekdes), dan Ketua Tuha Peut Gampong Umoong Seuribee, Kecamatan Lhoong. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dan bersikap diskriminatif dalam penanganan kasus peralihan tanah warga.
Permintaan ini disampaikan oleh Jonizar, perwakilan keluarga korban, yang menilai aparatur gampong tidak menjalankan fungsi secara objektif dan profesional.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Keberpihakan
Jonizar menilai aparatur gampong gagal menjalankan peran sebagai penengah. Ia menyebut mereka justru menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu pihak yang bersengketa.
Ia menjelaskan bahwa proses mediasi (duek pakat) yang dilakukan di tingkat gampong tidak berjalan sebagaimana mestinya. Aparatur tidak bersikap netral dan tidak mengambil langkah adil untuk menyelesaikan konflik.
“Mereka tidak menjalankan tugas sebagai penengah secara objektif. Yang terjadi justru keberpihakan kepada salah satu pihak,” ujar Jonizar.
Mediasi Gagal, Arahan Ulama dan Polisi Diabaikan
Jonizar mengungkapkan bahwa tokoh ulama setempat dan pihak kepolisian dari Polsek Lhoong telah memberikan arahan agar masalah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, aparatur gampong tidak mengindahkan arahan tersebut.
Ia menyebut aparatur bahkan menolak kehadiran anggota kepolisian saat proses mediasi berlangsung.
“Mereka menolak pendampingan dari Polsek dengan alasan mampu menyelesaikan sendiri, tetapi kenyataannya tidak ada penyelesaian,” katanya.
Akibatnya, proses penyelesaian berlarut-larut dan tidak menemukan titik temu.
Korban Alami Dugaan Ancaman dan Perlakuan Diskriminatif
Dalam proses tersebut, Jonizar juga mengungkap adanya dugaan percobaan penganiayaan terhadap orang tuanya di hadapan aparatur gampong. Namun, ia menilai tidak ada tindakan tegas dari pihak yang berwenang saat kejadian berlangsung.
Selain itu, ia menyoroti dugaan pernyataan diskriminatif yang dilontarkan oleh salah satu aparatur kepada korban.
“Ucapan itu tidak pantas keluar dari seorang penengah. Itu sangat bertentangan dengan nilai keadilan dan hukum,” tegasnya.
Minta Penindakan Tegas dan Penonaktifan Sementara
Jonizar meminta Bupati Aceh Besar untuk segera mengevaluasi dan menindak aparatur yang terlibat. Ia juga mendesak agar oknum tersebut dinonaktifkan sementara selama proses hukum berjalan.
Ia menilai langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan gampong.
“Kami meminta agar aparatur yang terlibat dinonaktifkan sementara selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung,” ujarnya.
Desak Proses Hukum dan Penyelidikan Profesional
Selain itu, Jonizar juga meminta Polres Aceh Besar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional. Ia menegaskan bahwa kasus ini diduga termasuk delik umum, sehingga aparat penegak hukum dapat bertindak tanpa menunggu laporan resmi.
Ia menyatakan kesiapan untuk melapor secara resmi jika dibutuhkan.
“Jika diminta membuat laporan, saya siap melapor agar tidak ada korban lain di gampong kami,” katanya.
Jonizar berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara transparan dan objektif. Ia juga meminta agar jika terbukti terdapat unsur pidana, maka oknum aparatur tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.





