PPPK Dinsos Aceh Klarifikasi Penempatan di Kecamatan: Lanjutkan Tugas Eks TKSK
Lingkanews.com | Banda Aceh – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Dinas Sosial Aceh, Muhammad Fazil, memberikan klarifikasi atas pemberitaan berjudul “PPPK Dinsos Aceh Ditempatkan di Kecamatan, Dasar Hukum dan Penilaian Kinerja Dipertanyakan” yang dimuat Radar Aceh. Klarifikasi tersebut disampaikan pada Sabtu (25/7/2026) agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Fazil menjelaskan bahwa mayoritas PPPK Paruh Waktu Dinas Sosial Aceh yang kini bertugas di kecamatan bukanlah tenaga baru. Sebelum diangkat menjadi PPPK, mereka telah bertahun-tahun mengabdi sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang memang menjalankan tugas pelayanan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan.
“Sejak masih berstatus TKSK, kami sudah bekerja di kecamatan mendampingi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial, melakukan pendataan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), verifikasi bantuan sosial, pendampingan korban bencana, hingga koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa. Dengan diangkat menjadi PPPK, pada dasarnya kami hanya melanjutkan tugas pelayanan sosial yang selama ini telah kami laksanakan,” ujar Muhammad Fazil.
Penempatan di Kecamatan Demi Mendekatkan Pelayanan
Menurut Fazil, keberadaan petugas sosial di kecamatan merupakan ujung tombak pelayanan Dinas Sosial Aceh kepada masyarakat. Dengan luasnya wilayah Aceh serta banyaknya persoalan sosial yang memerlukan penanganan cepat, penempatan petugas di lapangan menjadi kebutuhan organisasi agar pelayanan berlangsung efektif, cepat, dan tepat sasaran.
Ia menegaskan bahwa tugas yang dijalankan di kecamatan tetap berfokus pada pelayanan kesejahteraan sosial, mulai dari penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), pendampingan program bantuan sosial, koordinasi penanggulangan bencana sosial, hingga fasilitasi berbagai program Dinas Sosial Aceh.
“Kami tetap bekerja untuk Dinas Sosial Aceh. Kehadiran kami di kecamatan adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, bukan menjalankan tugas yang keluar dari fungsi pelayanan sosial,” tegasnya.
Penilaian Kinerja Tetap Mengacu Sistem ASN
Menanggapi sorotan mengenai penilaian kinerja, Fazil menyampaikan bahwa mekanisme evaluasi tetap mengikuti sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), pelaporan berkala, serta pembinaan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Dinas Sosial Aceh.
Ia menambahkan, koordinasi dengan camat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari merupakan bentuk sinergi lintas perangkat daerah demi mempercepat pelayanan kepada masyarakat dan tidak mengubah pembinaan kepegawaian yang tetap berada di bawah Dinas Sosial Aceh.
Harap Masyarakat Menunggu Penjelasan Resmi Dinas Sosial
Fazil berharap masyarakat memahami bahwa perubahan status dari TKSK menjadi PPPK merupakan bentuk penguatan kelembagaan sekaligus penghargaan pemerintah terhadap tenaga sosial yang telah lama mengabdi di lapangan. Karena itu, penempatan di kecamatan dinilai selaras dengan tugas yang selama ini mereka jalankan.
Ia juga mengajak seluruh pihak memberikan ruang kepada Dinas Sosial Aceh untuk menyampaikan penjelasan resmi terkait aspek administrasi, regulasi, dan tata kelola kepegawaian agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Yang terpenting bagi kami adalah pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Kami akan terus bekerja secara profesional, menjaga integritas, dan mendukung program Pemerintah Aceh dalam meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat,” tutup Muhammad Fazil.





