Pemerintah Tunjuk PT Agrinas Bangun Koperasi Merah Putih, Ini Sumber Dananya
Lingkanews.com | Jakarta — Pemerintah menunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk membangun fasilitas fisik Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia. Program ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ekonomi rakyat dan mendorong kemandirian pangan dari desa.
Wakil Menteri Koperasi dan UKM Farida Farichah menjelaskan bahwa pembangunan fisik koperasi telah berjalan di sekitar 8.000 unit di berbagai daerah. Ia menegaskan, pemerintah mempercepat proses agar koperasi segera berfungsi sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat.
Pemerintah Dorong Partisipasi Anggota Baru
Selain membangun fasilitas, pemerintah juga aktif mengajak masyarakat bergabung dengan Koperasi Merah Putih. Farida mengatakan bahwa langkah ini bertujuan memperluas basis ekonomi koperasi agar lebih kuat dan berdaya saing.
Saat ini, jumlah anggota baru mencapai 1,2 juta orang. Namun, jumlah koperasi yang sudah berbadan hukum dan memiliki pengurus mencapai 82.467 unit. Pemerintah berencana mengintegrasikan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial sebagai anggota koperasi. Jumlah penerima PKH mencapai sekitar 20 juta orang di seluruh Indonesia.
Dua Instruksi Presiden Jadi Dasar Pelaksanaan
Koperasi Merah Putih merupakan program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Untuk mempercepat realisasinya, pemerintah menerbitkan dua instruksi presiden yang menjadi dasar hukum pelaksanaan.
Inpres Nomor 9 Tahun 2025 diterbitkan pada 27 Maret 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih. Kemudian, Inpres Nomor 17 Tahun 2025 diterbitkan pada 22 Oktober 2025 untuk mempercepat pembangunan gerai, pergudangan, dan fasilitas pendukung koperasi.
Kedua instruksi tersebut menegaskan komitmen pemerintah membangun ekonomi dari desa. Pemerintah juga menugaskan delapan menteri, Jaksa Agung, Kepala LKPP, Kepala BP Danantara, serta Direktur Utama PT Agrinas agar mempercepat pelaksanaan program di lapangan.
Sumber Dana dan Peran PT Agrinas
Menteri Keuangan menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau dana desa untuk mendukung pembangunan koperasi. Selain itu, pemerintah menempatkan dana di bank-bank BUMN sebagai sumber likuiditas guna membiayai proyek PT Agrinas dengan plafon Rp 3 miliar per koperasi dan tenor enam tahun.
PT Agrinas bertanggung jawab membangun gerai, gudang, dan fasilitas pendukung koperasi di desa serta kelurahan. Sementara itu, Menteri Desa dan PDT mengatur penggunaan dana desa agar pembangunan sesuai kebutuhan. Menteri Dalam Negeri memastikan lahan milik pemerintah daerah dapat dipakai untuk membangun fasilitas koperasi.
Klarifikasi dari Pemerintah Desa
Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Obar Sobarna menyampaikan bahwa banyak desa masih menunggu kejelasan informasi mengenai pelaksanaan Inpres No 17/2025 dan Surat Keputusan Bersama antarkementerian. Ia meminta pemerintah memberikan bimbingan teknis agar desa tidak salah langkah.
Obar menilai, kebijakan pusat berpotensi mengurangi kewenangan desa, terutama dalam pengelolaan dana desa. Ia mencontohkan bahwa pembagian alokasi dana desa yang disebutkan dalam SKB dapat membatasi ruang gerak pemerintah desa untuk menentukan prioritas pembangunan.
Pendapat Dunia Usaha dan Pengamat Ekonomi
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Koperasi Agung Sujatmiko menilai pemerintah perlu memperjelas sumber dana serta hak dan kewajiban koperasi. Ia khawatir koperasi akan bersaing langsung dengan usaha kecil di desa jika distribusi barang dikelola satu pihak yang ditunjuk pemerintah.
Ekonom Indef Ariyo DP Irhamna menilai penggunaan DAU dan DBH untuk membiayai pembangunan koperasi kurang tepat karena dapat mengganggu prioritas pembangunan daerah. Ia menyarankan agar pemerintah menjalankan program ini dalam bentuk proyek percontohan dengan pembiayaan kombinasi antara dana desa dan bank.
Ariyo juga menilai PT Agrinas belum tentu mampu membangun fasilitas fisik untuk 82.000 unit koperasi dalam waktu singkat. Menurutnya, tanggung jawab besar seperti ini berisiko mengulang masalah pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sempat mengalami kendala serupa.





