Baitul Mal Banda Aceh Buka Pendaftaran Bantuan Modal Usaha 2025, Syarat dan Mekanismenya
Lingkanews.com | Banda Aceh — Baitul Mal Kota (BMK) Banda Aceh kembali membuka kesempatan bagi keluarga fakir dan miskin untuk mendapatkan bantuan modal usaha tahun 2025. Program ini bertujuan memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat sekaligus menekan angka pengangguran di Kota Banda Aceh.
Program Prioritas Baitul Mal Banda Aceh
Ketua BMK Banda Aceh, Dr. Tgk. Yusuf Al-Qardhawy, MH atau yang akrab disapa Abu Kutaraja, menegaskan bahwa bantuan modal usaha menjadi agenda prioritas tahun ini.
“Ini salah satu program andalan BMK Banda Aceh di 2025 dengan jumlah penerima yang cukup signifikan. Harapannya, program ini mampu memperkuat usaha kecil warga agar lebih berkembang dan mandiri,” ujar Dr. Yusuf, Jumat (29/8/2025).
Ia menambahkan, program ini bukan sekadar memberikan bantuan, tetapi juga menjadi dorongan bagi masyarakat untuk meningkatkan kapasitas usaha. “Jika ada masyarakat yang kesulitan mendaftar secara online, panitia siap membantu langsung di kantor Baitul Mal,” tegasnya.
Kriteria Mustahik Penerima Bantuan
BMK Banda Aceh menetapkan beberapa syarat utama agar bantuan tepat sasaran. Berikut kriterianya:
-
Warga fakir atau miskin yang berdomisili di Banda Aceh minimal tiga tahun.
-
Memiliki tanggungan keluarga (suami/istri dan/atau anak).
-
Sudah memiliki usaha minimal satu tahun.
-
Bukan ASN, TNI, maupun Polri.
-
Hanya satu orang per KK yang berhak mengajukan.
-
Bersedia menandatangani pakta integritas serta berinfaq rutin dari keuntungan usaha.
Dr. Yusuf juga menegaskan bahwa kejujuran menjadi hal utama dalam pengajuan dokumen. Ia memperingatkan geuchik agar tidak sembarangan mengeluarkan surat keterangan miskin jika tidak sesuai dengan fakta lapangan. “Surat yang tidak benar bisa berimplikasi hukum, baik bagi pemohon maupun geuchik yang mengeluarkannya,” tegasnya.
Persyaratan Administrasi
Masyarakat yang ingin mendaftar harus menyiapkan kelengkapan dokumen berikut:
-
Surat permohonan modal usaha yang ditujukan kepada Ketua BMK Banda Aceh beserta proposal/RAB.
-
Surat keterangan kurang mampu dari geuchik (asli dan stempel basah).
-
Surat keterangan atau rekomendasi usaha dari gampong (asli dan stempel basah).
-
Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku.
-
Foto usaha yang sedang berjalan.
Selain itu, semua pemohon wajib melampirkan berkas cetak (hard copy) saat menyerahkan proposal.
Mekanisme Pendaftaran dan Penyaluran
BMK Banda Aceh melaksanakan pendaftaran bantuan modal usaha dengan dua jalur, yakni online dan offline. Mekanismenya sebagai berikut:
-
Pendaftaran online: 29 Agustus–12 September 2025 melalui Google Form di link https://s.id/ModalUsahaBMK2025.
-
Penyerahan berkas hard copy: 15–19 September 2025 di kantor BMK Banda Aceh, Jl. Malem Dagang Gampong Keudah, Kec. Kutaraja, pukul 09.00–15.00 WIB.
-
Verifikasi: Proposal yang masuk akan diverifikasi melalui seleksi berkas dan pengecekan lapangan.
-
Pengumuman hasil: Melalui Surat Keputusan Ketua BMK Banda Aceh.
-
Penyaluran dana: Bantuan akan langsung ditransfer ke rekening penerima melalui Bank Aceh Syariah.
Untuk memudahkan komunikasi, BMK Banda Aceh juga membuka layanan informasi melalui nomor 082362800591 dan 085371553325.
Dorongan untuk Wirausaha Mandiri
Dengan dibukanya program ini, BMK Banda Aceh berharap masyarakat tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga mampu mengembangkan usaha secara mandiri. Dr. Yusuf menekankan bahwa program ini dirancang agar masyarakat benar-benar memanfaatkan peluang tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.
“Insya Allah, melalui program ini akan lahir lebih banyak wirausaha baru di Banda Aceh. Kami ingin masyarakat keluar dari ketergantungan dan bergerak menuju kemandirian,” ujarnya.