Di Balik Laju Modernisasi, Tanah Wakaf di Aceh Kian Terpinggirkan

Modernisasi Menggerus Aset Spiritual

Aceh memiliki tradisi wakaf yang mengakar dalam kehidupan masyarakat. Wakaf tidak hanya berbentuk tanah untuk tempat ibadah, tetapi juga untuk lembaga pendidikan, sosial, dan ruang publik seperti taman atau lapangan. Namun, seiring masuknya gelombang modernisasi, tanah-tanah wakaf mulai terpinggirkan oleh pembangunan yang mengejar nilai ekonomis semata.

Contoh yang paling mencolok muncul di Blang Padang, jantung kota Banda Aceh. Masyarakat Aceh sejak dulu mengenal Blang Padang sebagai tanah wakaf yang digunakan untuk acara keagamaan, tempat anak-anak bermain, dan pusat interaksi sosial. Namun, pembangunan infrastruktur dan klaim sepihak dari pihak tertentu perlahan menggerus fungsi asalnya. Pemerintah daerah dan instansi vertikal mulai mendirikan bangunan kantor, pagar pembatas, hingga proyek revitalisasi yang tidak melibatkan masyarakat wakif.

Warga sekitar merasa terasing. Mereka tidak lagi bebas mengakses lapangan itu seperti dahulu. Aktivitas keagamaan mulai berkurang, dan generasi muda kehilangan ruang sosial yang selama ini menjadi tempat mereka belajar kebersamaan. Alih fungsi Blang Padang menjadi simbol nyata bagaimana modernisasi bisa meminggirkan nilai-nilai wakaf yang dulu menjadi ruh kehidupan sosial masyarakat Aceh.

Lemahnya Perlindungan Hukum dan Kesadaran

Kasus Blang Padang mencerminkan lemahnya perlindungan hukum terhadap tanah wakaf. Banyak tanah wakaf tidak tercatat secara sah dalam data agraria. Akibatnya, berbagai pihak dengan mudah mengklaim, membangun, atau bahkan menjual lahan tanpa izin wakif atau ahli waris. Dalam kasus Blang Padang, tidak ada kejelasan status hukum sebagai tanah wakaf, padahal bukti sejarah dan pengakuan ulama serta tokoh adat menunjukkan statusnya sebagai tanah hibah atau wakaf rakyat Aceh.

Selain Blang Padang, fenomena serupa juga terjadi di gampong-gampong lain. Banyak meunasah kehilangan tanah parkir dan ruang terbuka karena dialihfungsikan menjadi toko atau bangunan semi permanen. Dayah kehilangan lahan produktif yang selama ini menopang kehidupan santri. Lembaga sosial pun terseok-seok tanpa dukungan lahan wakaf yang dulu mereka kelola bersama masyarakat.

Kurangnya pemahaman aparat gampong terhadap hukum wakaf semakin memperparah situasi. Beberapa kepala desa mengizinkan pembangunan tanpa verifikasi status tanah. Alih-alih melindungi warisan nenek moyang, mereka malah membuka jalan bagi konflik agraria baru. Badan Kenaziran Wakaf (BKW) menghadapi tantangan besar karena minimnya data, sumber daya, dan dukungan politik.

Harapan dari Akar Rumput dan Generasi Muda

Masyarakat sipil mulai bergerak. Beberapa komunitas mendata ulang tanah wakaf di desa mereka. Mereka menyusun arsip wakaf, mencari saksi hidup, serta menyuarakan aspirasi ke media dan lembaga adat. Dalam kasus Blang Padang, sejumlah tokoh muda Aceh menyuarakan keresahan mereka melalui forum diskusi, artikel opini, dan aksi damai.

Generasi muda mengambil peran penting. Mereka membuat film dokumenter tentang sejarah Blang Padang dan upaya mempertahankan ruang publik yang diwariskan para leluhur. Mereka menulis sejarah lokal, membagikan kisah melalui media sosial, dan menggalang petisi untuk mengembalikan Blang Padang kepada fungsi aslinya sebagai tanah rakyat dan wakaf umum.

Para ulama juga memperkuat narasi ini. Mereka mengingatkan bahwa tanah wakaf bukan sekadar aset fisik, melainkan amanah spiritual yang harus dijaga bersama. Jika negara tidak melindungi tanah wakaf, maka negara telah mengabaikan warisan Islam yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat Aceh selama ratusan tahun.

Alih fungsi tanah wakaf bukan sekadar persoalan tata ruang. Ia menyentuh identitas, nilai keislaman, dan keadilan sosial. Jika kita terus membiarkan proyek pembangunan mengabaikan aspek spiritual dan sejarah, maka Aceh akan kehilangan jiwanya. Blang Padang adalah alarm keras bahwa perjuangan mempertahankan tanah wakaf bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban bersama seluruh elemen masyarakat Aceh.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!