DPP ABMA Desak Gubernur Aceh Cabut Surat Edaran Penundaan Pilchiksung!
Lingkanews.com | Lhokseumawe – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Bumi Mulia Aceh (DPP ABMA) mendesak Gubernur Aceh untuk segera mencabut Surat Edaran Nomor 400.10/4007 tertanggal 22 April 2025, yang berisi tentang relaksasi tahapan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) di seluruh Aceh. Mereka menilai, surat tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan berpotensi melanggar hak demokrasi masyarakat desa.
“Kami menolak tegas segala bentuk penundaan Pilchiksung yang tidak berdasar hukum. Surat Gubernur tersebut harus dicabut demi menjaga marwah hukum dan keadilan bagi rakyat Aceh,” tegas Saiful Antara, Sekretaris Umum DPP ABMA, Senin (28/4/2025).
Menurut Saiful, selama Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemilihan Keuchik belum diubah, maka masa jabatan keuchik tetap enam tahun, dan Pilchiksung wajib dilaksanakan sesuai jadwal.
“Menunda Pilchiksung hanya berdasarkan wacana revisi UU Desa atau menunggu putusan MK adalah pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum. Jika tetap dilanjutkan, kami siap mendampingi masyarakat untuk menggugat ke PTUN,” tegasnya.
ABMA Siap Dampingi P2G
Azhari, Kepala Bidang Hukum DPP ABMA, menambahkan bahwa pihaknya juga siap memberikan pendampingan hukum kepada seluruh Panitia Pemilihan Geuchik (P2G) di Aceh yang mengalami tekanan atau hambatan akibat surat edaran tersebut.
“Panitia Pilchiksung harus tetap bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika ada intimidasi atau tekanan akibat surat Gubernur ini, ABMA siap mendampingi mereka sampai ke meja hijau,” ujar Azhari.
Darmawan, Sekretaris Bidang Hukum DPP ABMA, menambahkan bahwa surat edaran tersebut berpotensi menyebabkan cacat administrasi, mengganggu stabilitas desa, dan membuka ruang potensi konflik sosial di tingkat gampong.
“Pemerintah tidak boleh bermain-main dengan hak politik rakyat. Keuchik adalah simbol kedaulatan desa. Jika hak rakyat untuk memilih keuchik dihambat tanpa alasan hukum yang sah, itu berarti melukai demokrasi,” kata Darmawan.
Tuntutan Tegas kepada Pemerintah
DPP ABMA menyatakan, mereka akan terus menggalang kekuatan masyarakat sipil untuk mengawal pelaksanaan Pilchiksung tanpa penundaan, serta melawan segala bentuk upaya penyimpangan hukum yang terjadi.
“Kami menyerukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota se-Aceh, Panitia Pilchiksung, dan masyarakat gampong untuk tidak takut. Jalankan tahapan Pilchiksung seperti biasa. Jika ada upaya penundaan sepihak, lawan secara hukum,” seru Saiful Antara.
Saiful mengingatkan bahwa dalam negara hukum, aturan harus ditegakkan, bukan dinegosiasikan untuk kepentingan tertentu.
“Hukum itu pasti. Hukum itu mengikat. Jangan jadikan rakyat Aceh korban ketidakpastian politik elit,” tutup Saiful Antara.()