Daerah

Senyum di Balik Rompi Oranye: Kades Cikujang Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Desa Rp500 Juta

Kades Cikujang, Sukabumi, tersenyum lebar saat difoto memakai rompi tahanan pidsus Kejari Kab Sukabumi, usai ditetapkan tersangka kasus korupsi dana desa, Senin (28/7/2025).

Lingkanews.com | Sukabumi — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menahan Heni Mulyani, Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Jawa Barat, pada Senin (28/7/2025). Penahanan ini terkait dugaan korupsi dana desa senilai sekitar Rp500 juta, termasuk penjualan bangunan Posyandu yang dibangun menggunakan dana publik.

Heni tampil mengenakan rompi tahanan oranye saat hendak dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan di Bandung. Menariknya, ia tetap tersenyum lebar ke arah kamera, seolah tanpa beban.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, menyatakan bahwa Heni tak hanya menyalahgunakan dana desa, tetapi juga menjual aset desa berupa bangunan Posyandu. “Itu juga betul, bangunan seperti Posyandu dijual, walau hanya satu item,” ungkap Agus kepada wartawan.


Dijerat Pasal Korupsi dan Segera Disidangkan

Agus menjelaskan bahwa pihaknya menerima tahap dua dari Polres Sukabumi Kota untuk pelimpahan kasus ini. “Hari ini kami menerima tahap dua dari Polres Kota Sukabumi atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa di Desa Cikujang,” kata Agus.

Pihak kejaksaan akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Heni dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang masing-masing mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan. Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara menanti.


Jual Posyandu Rp45 Juta, Berdalih “Tanah Wakaf Keluarga”

Bangunan Posyandu yang dijual seharga Rp45 juta itu dibangun di atas tanah wakaf dan menggunakan dana desa. Namun Heni berdalih bahwa tanah tersebut merupakan wakaf dari keluarganya sehingga masih dianggap sebagai milik pribadi. Ia pun menjualnya kepada pihak lain dengan alasan bangunan tersebut sudah terbengkalai sejak 2022.

“Karena merasa tanah itu miliknya, meski bangunannya dibiayai dari dana desa, Bu Kades menjual bangunan Posyandu itu kepada D,” ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/7/2025).

Heni juga mengklaim bahwa ia telah mengganti bangunan yang dijual dengan sebidang tanah lain yang masih berada di wilayah Desa Cikujang. Namun dalih tersebut tak menghentikan proses hukum yang menjeratnya.


Dana Desa, PAD, hingga Sewa Sawah Diselewengkan

Kejari Sukabumi mendalami berbagai modus lain yang dilakukan Heni. Selain dugaan korupsi dana desa, ia juga dituding menggelapkan pendapatan asli desa (PAD) dan menyalahgunakan sewa lahan milik desa.

“(Penyelewengan) dana desa, kemudian sewa sawah yang seharusnya masuk ke PAD, dan ada banyak item lain,” beber Agus.

Perempuan yang menjabat sebagai kepala desa sejak 2019 dan masih aktif hingga 2027 itu diduga memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri. Total kerugian negara akibat tindakannya ditaksir mencapai Rp500 juta.

Kini, Heni harus menghadapi proses hukum yang berjalan, sambil menunggu persidangan di Pengadilan Tipikor. Kejari Sukabumi memastikan akan mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen memberantas korupsi di tingkat desa.

Sumber : Kompas

Berikan Komentar
error: Content is protected !!