Kapolda Aceh Inisiasi Green Policing, Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal

Lingkanews.com | Banda Aceh — Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menginisiasi deklarasi “Green Policing” atau pemolisian hijau sebagai upaya nyata memberantas tambang ilegal. Deklarasi yang berlangsung di Aula Machdum Sakti Polda Aceh pada Kamis, 2 Oktober 2025, itu dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah.

Dalam kegiatan tersebut, seluruh peserta menandatangani komitmen bersama menolak praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Kapolda menegaskan, gerakan ini tidak hanya bicara penegakan hukum, tetapi juga menjaga kelestarian alam Aceh untuk generasi mendatang.


Filosofi dan Strategi Green Policing

Green Policing digagas sebagai pendekatan menyeluruh yang mencakup filosofi, strategi, dan kegiatan nyata untuk mendorong kemitraan antara kepolisian dan masyarakat. Melalui program ini, Polda Aceh ingin menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, sekaligus berkelanjutan.

Kapolda Aceh menegaskan bahwa tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga membawa dampak besar bagi kehidupan masyarakat. Aktivitas tersebut merusak hutan, mencemari sungai, memicu bencana alam seperti longsor dan banjir, hingga menimbulkan konflik sosial.

Green Policing adalah wujud komitmen Polri menjaga alam Aceh untuk generasi mendatang. Tambang ilegal bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut kelestarian hidup kita semua,” tegas Marzuki Ali Basyah.


Isi Deklarasi Bersama Menolak PETI

Deklarasi yang ditandatangani bersama memuat sejumlah poin penting. Pertama, mendukung pemerintah dalam menyosialisasikan larangan dan dampak buruk PETI. Kedua, mendorong realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, peserta juga sepakat untuk saling memberikan informasi valid terkait aktivitas PETI, serta berkoordinasi dan berkolaborasi dalam penegakan hukum yang terpadu dan berkelanjutan terhadap para pelaku tambang ilegal di Aceh.

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyebut bahwa langkah ini menjadi momentum penting untuk menyatukan komitmen semua pihak dalam melindungi lingkungan. Ia menegaskan, keberhasilan pemberantasan PETI hanya bisa tercapai bila pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat bergerak bersama.


Ajakan Kapolda untuk Masyarakat

Dalam kesempatan itu, Kapolda Aceh juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar aktif mendukung pemberantasan tambang ilegal. Ia meminta warga tidak terlibat dalam aktivitas PETI serta segera melaporkan kepada aparat jika menemukan indikasi kegiatan ilegal di lapangan.

“Tambang ilegal sudah sepatutnya menjadi perhatian serius. Kami tidak bisa bekerja sendiri, masyarakat juga harus berperan aktif menjaga alam Aceh,” tegasnya.

Abituren Akabri 1991 itu menambahkan, keberhasilan Green Policing akan sangat bergantung pada kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga lingkungan. Menurutnya, tindakan kecil seperti tidak membeli produk hasil tambang ilegal juga merupakan kontribusi besar untuk mendukung keberlanjutan hidup bersama.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!