KIP Aceh Tetapkan 3,78 Juta Pemilih Berkelanjutan Semester I 2025
Lingkanews.com | Banda Aceh — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh secara resmi menetapkan jumlah pemilih berkelanjutan untuk semester pertama tahun 2025 sebanyak 3.784.197 jiwa. Rinciannya, 1.858.846 laki-laki dan 1.925.351 perempuan yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Aceh.
KIP Aceh mengumumkan penetapan ini melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Aula KIP Aceh, Jumat, 4 Juli 2025. Ketua KIP Aceh, Agusni AH, langsung memimpin jalannya rapat yang dihadiri oleh unsur Forkopimda, perwakilan KIP kabupaten/kota, serta tamu undangan secara luring dan daring.
Tiga Regulasi Dasar dalam Pemutakhiran Data
Dalam sambutannya, Agusni menegaskan bahwa proses pemutakhiran ini berpedoman pada tiga regulasi utama:
-
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
-
PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU,
-
PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Ketiga aturan ini menjadi acuan KIP dalam memperbarui daftar pemilih secara berkala. “Kami tidak hanya memperbarui angka, tapi juga memastikan keabsahan dan kelayakan setiap data yang masuk ke dalam daftar,” kata Agusni.
Ia menyebutkan, pemutakhiran data dilakukan untuk menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu mendatang. Langkah ini juga memastikan pemilih yang tercatat benar-benar memenuhi syarat dan berada di lokasi yang sesuai.
Transparansi dan Perlindungan Data Jadi Prioritas
Selain memperbarui data, KIP juga menaruh perhatian besar pada aspek kerahasiaan dan perlindungan data pribadi. Agusni memastikan bahwa proses pemutakhiran berjalan dengan sistematis dan aman.
“Kami telah membangun sistem yang mampu menyaring data ganda, menghindari pemilih fiktif, dan memastikan akurasi berdasarkan data kependudukan dari Disdukcapil,” tegasnya.
Rapat pleno ini juga menghasilkan rekapitulasi Model A-Rekap PDPB dan Model A-Rekap Perubahan. KIP akan memublikasikan dokumen tersebut melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Provinsi Aceh, dan menyerahkannya kepada KPU RI sebagai bagian dari rekapitulasi nasional.
Rekapitulasi Berjenjang, Komitmen Validasi Data Terus Berjalan
Agusni menjelaskan bahwa KPU kabupaten/kota wajib melakukan pemutakhiran setiap tiga bulan. Sedangkan KPU provinsi dan pusat melakukannya setiap enam bulan sekali. “Jadwal ini telah kami patuhi secara ketat agar tidak ada celah dalam sistem data pemilih nasional,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa PDPB merupakan amanat dari Pasal 26 PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Di pasal itu disebutkan, setiap KPU provinsi wajib menetapkan hasil rekapitulasi melalui keputusan resmi, yang kemudian diteruskan ke pusat.
KIP Aceh juga menyampaikan berita acara dan hasil rekapitulasi ke berbagai lembaga terkait seperti Bawaslu Aceh, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan unsur pemerintah lainnya yang memiliki kewenangan atas validitas dan penggunaan data kependudukan.
Langkah Strategis Menuju Pemilu 2029
Pemutakhiran data pemilih menjadi langkah strategis awal dalam rangka menyiapkan Pemilu 2029 yang lebih baik. Agusni berharap seluruh pihak mendukung proses ini agar demokrasi berjalan lebih berkualitas.
“Kami butuh dukungan semua pihak, termasuk masyarakat, untuk terus melaporkan perubahan data pribadi seperti pindah domisili, perubahan status, atau kematian anggota keluarga,” ujarnya.
Selain itu, Agusni menyampaikan komitmen KIP dalam membuka ruang partisipasi publik yang lebih besar. Ia mengajak masyarakat ikut mengawasi dan mengoreksi data jika menemukan ketidaksesuaian.
“Transparansi adalah kunci kepercayaan publik. Kami membuka akses layanan pengaduan dan koreksi data sepanjang tahun,” tambahnya.
Tantangan dan Harapan
Meski proses ini berjalan lancar, KIP Aceh masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti sinkronisasi data antarinstansi, keterbatasan sumber daya manusia, serta literasi digital masyarakat yang belum merata.
Namun, Agusni tetap optimistis. Ia menilai kerja kolaboratif antara KIP, Pemda, Disdukcapil, dan elemen masyarakat mampu menutup celah tersebut.
“Selama semua pihak bekerja sesuai aturan dan transparan, saya yakin Aceh bisa menjadi contoh dalam penataan data pemilih di tingkat nasional,” katanya.
Ke depan, KIP Aceh juga berencana memperluas pemanfaatan teknologi dalam pemutakhiran data, termasuk penggunaan sistem berbasis cloud dan verifikasi biometrik untuk menyempurnakan proses validasi pemilih.