Ditreskrimsus Polda Aceh Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Jalan Simeulue ke Penyidikan
Lingkanews.com | Banda Aceh — Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Simpang Air Dingin–Labuhan Bajau, Kabupaten Simeulue, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Tim melakukan gelar perkara di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh pada Selasa, 15 Juli 2025, sebelum mengambil keputusan tersebut.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, menyampaikan bahwa proyek tahun anggaran 2023–2024 ini menelan biaya Rp6,614 miliar, bersumber dari DOKA APBK Simeulue 2023. Dinas PUPR Kabupaten Simeulue mengelola anggaran tersebut. Perencana proyek menetapkan engineering estimate (EE) sebesar Rp7,657 miliar, namun baru mulai mengerjakannya pada 2023 setelah anggaran tersedia dalam DPA.
Zulhir menjelaskan bahwa CV RPJ seharusnya mengerjakan proyek tersebut. Namun, pihak lain yang tidak tercantum dalam akta perusahaan justru mengambil alih pelaksanaan. Bahkan, tenaga manajerial proyek juga tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak.
“Pihak KPA, PPTK, dan konsultan pengawas mengetahui fakta ini, tetapi mereka tidak menghentikan kontrak,” tegas Zulhir dalam keterangannya pada Rabu, 16 Juli 2025. Ia menambahkan bahwa proyek tersebut tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga secara teknis.
Tim ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe menemukan sejumlah pelanggaran teknis. Zulhir menyebutkan bahwa proyek tidak menggunakan agregat kelas A sebagaimana tercantum dalam kontrak. Selain itu, proyek mengalami kekurangan volume beton struktur F’c 20 MPa sebesar 7,97 m³ dan kekurangan volume batu sebesar 23,57 m³.
Penyidik juga menemukan bahwa para pelaksana membagikan uang muka kepada pihak-pihak yang tidak berhak. Tim mencatat bahwa serah terima pekerjaan 100% terjadi tanpa melalui pemeriksaan kondisi fisik lapangan secara menyeluruh. Konsultan pengawas tidak menjalankan tugasnya sesuai ketentuan, sehingga mutu pekerjaan berada di bawah standar.
Penyidik telah memeriksa 31 orang saksi. Tim berencana menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses Tender Sarat Masalah
Panitia mulai melelang proyek tersebut pada Maret 2023. CV BM keluar sebagai pemenang, sementara CV AJS dan CV RPJ menempati posisi cadangan I dan II. Namun, peserta lain mengajukan sanggahan karena alat utama milik CV BM dan CV AJS sedang dalam sengketa. Meski menerima sanggahan, Pokmil IV UKPBJ Simeulue tetap menetapkan CV BM sebagai pemenang.
Zulhir mengungkapkan bahwa KPA menunda penunjukan langsung kepada CV BM dan memberi waktu untuk melengkapi alat. Namun, CV BM dan CV AJS gagal memenuhi syarat. RH kemudian menghubungi Kadis PUPR Simeulue dan meminta agar KPA menunjuk CV RPJ sebagai pelaksana kontrak.
KPA akhirnya menerbitkan SPPBJ kepada CV RPJ dan menandatangani kontrak senilai Rp6,614 miliar. Namun, RH yang bukan pemilik sah CV RPJ, ternyata hanya meminjam nama perusahaan untuk mengikuti tender. RH kemudian menyerahkan pelaksanaan proyek kepada SA, pemilik AMP yang sebelumnya menyediakan dukungan alat. Sementara itu, CV RPJ menerima fee pinjam bendera sebesar 1% atau sekitar Rp55 juta.
Pembagian Uang Muka dan Praktik “Fee”
Pada Agustus 2023, Dinas PUPR Simeulue menggelar rapat bersama RH, SS, SA, AM, IS, PA, dan KPA. Mereka membahas rencana penarikan uang muka dan pembagian fee. Dalam pertemuan itu, RH menyampaikan bahwa ia akan membagikan 30% uang muka atau sekitar Rp1,9 miliar kepada sejumlah pihak.
Setelah membahas ulang, SA merasa keberatan dan menemui PA di Banda Aceh. Para pihak akhirnya menyepakati pembagian ulang. SA menerima Rp1 miliar, AM Rp268 juta, SS Rp235 juta, dan RH Rp268 juta. Setelah pencairan uang muka, RH membagikan dana sesuai kesepakatan.
Setelah proyek mencapai tahap PHO pada 26 Maret 2024 dan FHO pada 23 September 2024, CV RPJ menerima pembayaran 100% melalui empat tahap. Bank Aceh Syariah memfasilitasi seluruh proses pembayaran.
Zulhir menegaskan bahwa Ditreskrimsus Polda Aceh terus menindak lanjuti temuan ini secara profesional dan transparan. “Kami akan membawa kasus ini hingga tuntas. Tidak boleh ada satu pun pihak yang terlibat lolos dari pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.